Tasmalinda
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Ilustrasi BPJS kesehatan (BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
  • Fajar kehilangan kedua tangannya akibat tersengat listrik saat memperbaiki atap rumah.

  • Harapan Fajar untuk menyelamatkan tangannya pupus setelah permohonan BPJS ditolak.

  • Fajar terjebak dalam aturan yang tidak berpihak karena statusnya sebagai buruh lepas.

SuaraSumsel.id - Di atas sebuah kasur sederhana di rumahnya di Komplek Griya Asri, Banyuasin, Fajar (51) kini hanya bisa terbaring lemas. Setiap hari, ia menatap langit-langit dengan pandangan kosong, mencoba menerima takdir pahit yang telah merenggut masa depannya dalam sekejap.

Bapak tiga anak ini bukan hanya kehilangan pekerjaannya; ia kehilangan kedua tangannya. Namun, di tengah penderitaan fisik yang tak terperi, ada sebuah luka lain yang jauh lebih menyakitkan: ia ditolak oleh sistem yang seharusnya melindunginya.

Semua bermula dari sebuah niat baik seorang kepala keluarga. Fajar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas, berniat memperbaiki atap rumahnya yang rusak. Namun, nasib berkata lain. Saat sedang bekerja, ia tak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.

Tubuhnya seketika kejang, terpental, dan hangus oleh sengatan listrik yang brutal. Ia selamat dari maut, namun harus membayar harga yang sangat mahal. Akibat luka bakar yang parah, tangan kanannya tak bisa diselamatkan dan harus diamputasi.

Pukulan telak itu ternyata belum berakhir. Dokter menyatakan bahwa tangan kirinya juga mengalami kerusakan parah dan kini terancam diamputasi jika tidak segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.

Ditolak BPJS

Di tengah keputusasaan itu, keluarga Fajar menggantungkan satu-satunya harapan mereka pada kartu BPJS-KIS, program jaminan kesehatan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Mereka berharap kartu itu bisa menjadi jalan untuk menyelamatkan setidaknya satu tangan Fajar yang tersisa.

Namun, harapan itu hancur berkeping-keping saat mereka berhadapan dengan dinding birokrasi yang dingin. Permohonan mereka untuk menggunakan BPJS ditolak mentah-mentah. Alasannya? Sangat ironis dan sulit diterima akal sehat.

Kejadian yang menimpa Fajar dianggap sebagai "kecelakaan kerja". Bagi seorang buruh lepas seperti Fajar, yang tidak terikat pada perusahaan mana pun, status kecelakaan kerja ini adalah sebuah vonis mati.

Baca Juga: Viral Pengunjung Kaget Ditagih Rp600 Ribu saat Belanja di Warung Gunung Dempo

Ia tidak memiliki asuransi dari perusahaan yang bisa menanggungnya, dan BPJS Kesehatan pun angkat tangan karena aturan tersebut. Ia terjebak dalam celah peraturan yang tak berpihak pada nasibnya.

Kisah Fajar adalah potret paling pilu dari ungkapan "sudah jatuh, tertimpa tangga". Seorang ayah yang berjuang keras untuk keluarganya kini harus kehilangan kedua tangannya, masa depannya, dan ironisnya, juga kehilangan haknya untuk mendapatkan pengobatan dari jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi jaring pengaman terakhir bagi rakyat kecil sepertinya.

Load More