-
Fajar kehilangan kedua tangannya akibat tersengat listrik saat memperbaiki atap rumah.
-
Harapan Fajar untuk menyelamatkan tangannya pupus setelah permohonan BPJS ditolak.
-
Fajar terjebak dalam aturan yang tidak berpihak karena statusnya sebagai buruh lepas.
SuaraSumsel.id - Di atas sebuah kasur sederhana di rumahnya di Komplek Griya Asri, Banyuasin, Fajar (51) kini hanya bisa terbaring lemas. Setiap hari, ia menatap langit-langit dengan pandangan kosong, mencoba menerima takdir pahit yang telah merenggut masa depannya dalam sekejap.
Bapak tiga anak ini bukan hanya kehilangan pekerjaannya; ia kehilangan kedua tangannya. Namun, di tengah penderitaan fisik yang tak terperi, ada sebuah luka lain yang jauh lebih menyakitkan: ia ditolak oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
Semua bermula dari sebuah niat baik seorang kepala keluarga. Fajar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas, berniat memperbaiki atap rumahnya yang rusak. Namun, nasib berkata lain. Saat sedang bekerja, ia tak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.
Tubuhnya seketika kejang, terpental, dan hangus oleh sengatan listrik yang brutal. Ia selamat dari maut, namun harus membayar harga yang sangat mahal. Akibat luka bakar yang parah, tangan kanannya tak bisa diselamatkan dan harus diamputasi.
Pukulan telak itu ternyata belum berakhir. Dokter menyatakan bahwa tangan kirinya juga mengalami kerusakan parah dan kini terancam diamputasi jika tidak segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Ditolak BPJS
Di tengah keputusasaan itu, keluarga Fajar menggantungkan satu-satunya harapan mereka pada kartu BPJS-KIS, program jaminan kesehatan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Mereka berharap kartu itu bisa menjadi jalan untuk menyelamatkan setidaknya satu tangan Fajar yang tersisa.
Namun, harapan itu hancur berkeping-keping saat mereka berhadapan dengan dinding birokrasi yang dingin. Permohonan mereka untuk menggunakan BPJS ditolak mentah-mentah. Alasannya? Sangat ironis dan sulit diterima akal sehat.
Kejadian yang menimpa Fajar dianggap sebagai "kecelakaan kerja". Bagi seorang buruh lepas seperti Fajar, yang tidak terikat pada perusahaan mana pun, status kecelakaan kerja ini adalah sebuah vonis mati.
Baca Juga: Viral Pengunjung Kaget Ditagih Rp600 Ribu saat Belanja di Warung Gunung Dempo
Ia tidak memiliki asuransi dari perusahaan yang bisa menanggungnya, dan BPJS Kesehatan pun angkat tangan karena aturan tersebut. Ia terjebak dalam celah peraturan yang tak berpihak pada nasibnya.
Kisah Fajar adalah potret paling pilu dari ungkapan "sudah jatuh, tertimpa tangga". Seorang ayah yang berjuang keras untuk keluarganya kini harus kehilangan kedua tangannya, masa depannya, dan ironisnya, juga kehilangan haknya untuk mendapatkan pengobatan dari jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi jaring pengaman terakhir bagi rakyat kecil sepertinya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pengunjung Kaget Ditagih Rp600 Ribu saat Belanja di Warung Gunung Dempo
-
Tragedi Briptu Farras: Saat Operasi Narkoba Berujung Nyawa, Tiga Perwira Disanksi
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Inflasi Palembang September 2025, Cabai dan Daging Jadi Biang Kenaikan Harga
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kasih Diskon Takjil 40 Persen, Ini 5 Langkah Mudah untuk Nikmatinya
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Bank Sumsel Babel Gas Promo Ramadhan, Diskon 40 Persen Bikin Ngabuburit Makin Seru
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?