Tasmalinda
Senin, 15 September 2025 | 21:53 WIB
Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail Siddiqui)
Baca 10 detik
  • KPK membongkar modus korupsi kuota haji khusus 2024 yang membuat impian 8.400 calon jemaah haji pupus
  • Modus keji ini dilakukan dengan memberi calon jemaah lama hanya lima hari kerja untuk melunasi biaya ratusan juta rupiah
  • KPK menegaskan praktik ini bukan kebetulan, melainkan skenario sistematis untuk memonetisasi “sisa kuota” haji.
[batas-kesimpulan]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah modus operandi yang sangat keji dan mengiris hati dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Ribuan calon jemaah, yang telah menabung dan menunggu dengan sabar selama belasan tahun, diduga sengaja "digagalkan" keberangkatannya melalui sebuah skenario licik agar sisa kuota bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.

Praktik culas ini telah membuat impian suci 8.400 calon jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini sirna seketika. Mereka adalah orang-orang yang telah setia mengantre lebih dari 14 tahun dan telah menyetorkan dana awal sekitar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor antrean.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan salah satu modus utama yang digunakan oleh para pelaku. Mereka diduga dengan sengaja menetapkan batas waktu pelunasan biaya haji yang sangat tidak masuk akal.

“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat, agar sisa kuota tambahan tidak terserap calon jemaah lama,” ujar Budi Prasetyo.

Para calon jemaah yang sudah menunggu lama ini hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi sisa biaya yang jumlahnya ratusan juta rupiah.

Bagi banyak orang, terutama yang tinggal di daerah atau harus mencairkan aset terlebih dahulu, waktu sesingkat itu tentu tidak cukup. Akibatnya, banyak dari mereka yang gagal melakukan pelunasan tepat waktu, dan secara sistem, keberangkatan mereka pun dibatalkan.

Di sinilah "permainan kotor" itu dimulai. Kuota-kuota yang kosong akibat "kegagalan" para jemaah lama ini kemudian menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Kuota tersebut diduga ditawarkan kepada para jemaah baru yang bersedia membayar fee tambahan di luar biaya resmi, memungkinkan mereka untuk melompati antrean puluhan tahun yang seharusnya mereka jalani.

Baca Juga: Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator

KPK bahkan menelusuri dugaan adanya pemberangkatan langsung bagi jemaah baru yang seharusnya berada di urutan paling buncit dalam daftar tunggu.

Menurut Budi, pola ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan sebuah skenario yang dirancang secara sistematis dari awal untuk menciptakan "sisa kuota" ilegal yang bisa dimonetisasi.

“Penyidik menduga ini memang diskenariokan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Skandal ini tidak hanya menghancurkan mimpi ribuan orang untuk beribadah ke Tanah Suci, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis. KPK memperkirakan praktik haram ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kini, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Lembaga antirasuah tersebut berjanji akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang menjadi dalang di balik "dosa" besar yang telah menodai kesucian ibadah haji ini.

Load More