SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi mulai Rabu (11/6), melalui sistem daring di situs resmi milik pemerintah, lelang.go.id.
Total sebanyak 81 lot barang dilelang, terdiri dari aset tidak bergerak seperti rumah hingga barang pribadi seperti ponsel dan pakaian.
Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, proses lelang ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam optimalisasi pemulihan aset negara.
“Kami mengundang masyarakat untuk mengikuti lelang ini secara terbuka, karena hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya dikutip dari keterangan pers di Jakarta.
Barang yang Dilelang, Dari Rumah Hingga Baju
Di antara daftar barang yang mencuri perhatian adalah rumah seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan sebesar Rp700 juta.
Selain properti, KPK juga melelang sejumlah barang bergerak seperti HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta serta kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit hanya Rp5.700.
Variasi barang sitaan ini menunjukkan luasnya spektrum hasil sitaan KPK dari kasus-kasus korupsi, mulai dari barang mewah hingga benda bernilai simbolik.
Meski harga limitnya beragam, seluruh proses lelang tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur negara.
Digelar Serentak di 12 Kota
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Lelang Tas Mewah Eks Koruptor 11 Juni, Ada Chanel hingga Louis Vuitton
Berdasarkan Katalog Lelang KPK yang dirilis pada hari yang sama, pelaksanaan lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni:
KPKNL Jakarta III
KPKNL Bandung
KPKNL Bogor
KPKNL Yogyakarta
KPKNL Palembang
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! Lelang Tas Mewah Eks Koruptor 11 Juni, Ada Chanel hingga Louis Vuitton
-
KPK Lelang Tas Mewah Loup Noir, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni 2025, Segini Harga Termurah
-
Bupati OKU Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Teddy Meilwansyah Soal Kasus Korupsi PUPR
-
Kasus Suap Proyek di OKU: KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Pejabat dan Kontraktor
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
5 Alasan Mengapa Anak Perlu Dikenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini
-
Perlukah Anak Dikenalkan Kripto dan Literasi Keuangan Sejak Dini?
-
Sneakers Bau Apek? Hilangkan dengan 3 Trik Mudah Ini dalam Semalam
-
Di Balik Usaha Buah Isti, 5G Telkomsel Jadi Jalan Sat Set Menuju Kepuasan Pelanggan