SuaraSumsel.id - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta yang melibatkan seorang pejabat perusahaan daerah kembali mencuat.
Komisaris Independen Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumatera Selatan berinisial IS diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor, Rabu (13/8/2025).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan H Irwan Fahlevi, seorang pengusaha asal 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, yang dibuat pada 12 Juli 2025.
Pantauan di lapangan, IS tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel sekitar pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.00 WIB. Saat keluar dari ruang penyidik, IS memilih bungkam dan hanya berkata singkat,
“Masih prosesnya nanti saja ya,” sambil berjalan menuju kendaraannya.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Kasus ini berawal pada Juli 2019, ketika pelapor menitipkan uang Rp500 juta kepada IS. Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar utang H Irwan kepada rekan bisnisnya berinisial BB, seorang pengusaha di Kecamatan Gandus, Palembang.
IS kala itu disebut sebagai orang dekat BB, sehingga pelapor percaya menitipkan pembayaran tersebut kepadanya.
Namun, pada 24 Mei 2025, BB justru kembali menagih utang tersebut, mengaku tidak pernah menerima uang yang dimaksud.
Baca Juga: Dari Musi Rawas hingga Lubuklinggau, OJK Bawa Akses Keuangan Sampai ke Desa
“Uang itu adalah utang klien kami kepada BB dan dititipkan ke terlapor yang saat itu dipercaya dekat dengan BB. Tapi ternyata, BB tidak pernah menerima pembayaran tersebut,” jelas kuasa hukum pelapor, Suhaidi SH MH didampingi Bayu Cuan SH MH.
Menurut Suhaidi, kliennya telah mengalami kerugian besar akibat peristiwa ini. Ia berharap penyidik Subdit Kamneg Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kerugian yang dialami klien kami tidak kecil, mencapai ratusan juta. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses klarifikasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap IS.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Musi Rawas hingga Lubuklinggau, OJK Bawa Akses Keuangan Sampai ke Desa
-
8 Tuntutan Anak Sumsel di HAN 2025, dari Stop Pernikahan Dini hingga Internet Gratis di Desa
-
Sumsel Sepekan: Teknisi ATM Santai Kuras Brankas dan Bawa Kabur Rp425 Juta, Hanya Modal Kunci
-
Gini Ratio Sumsel Anjlok? 40 Persen Warga Miskin Kini Nikmati Kue Ekonomi Lebih Besar
-
Defisit Rp108 Miliar? APBD Sumsel 2025 Direvisi Demi Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan