SuaraSumsel.id - Audit yang dilakukan Inspektorat Kota Palembang terhadap kerja sama antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR) menguak temuan mencemaskan yakni klausul perjanjian dinilai timpang dan berisiko merugikan keuangan daerah.
Dalam dokumen awal hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT), terungkap bahwa PT BCR memperoleh keleluasaan signifikan dalam pengelolaan revitalisasi Pasar 16 Ilir, tanpa ada pasal yang jelas untuk melindungi kepentingan Pemerintah Kota Palembang sebagai pemilik aset.
Ketimpangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa Pemkot berpotensi menanggung dampak finansial jangka panjang tanpa kontrol penuh atas aset pasar.
Tidak hanya merugikan Pemkot, perjanjian tersebut juga dianggap berpotensi menjerat para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di Pasar 16 Ilir.
Skema relokasi, biaya kios, hingga ketidakpastian masa depan usaha menjadi keluhan utama para pedagang.
“Revitalisasi ini terkesan hanya menguntungkan investor, bukan kami yang bertahun-tahun berdagang di sini,” ujar Nuraini melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sejumlah organisasi pedagang bahkan menilai bahwa perjanjian ini mengarah pada komersialisasi pasar rakyat, yang justru dapat mengganggu stabilitas ekonomi mikro di Palembang.
Beban biaya sewa kios yang tinggi dan proses relokasi yang kurang ramah pedagang dikhawatirkan memicu gelombang penutupan usaha kecil secara masif.
Menyikapi audit tersebut, berbagai kalangan mendesak Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja sama ini.
Baca Juga: Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
Selain mempertimbangkan aspek legal dan keuangan, evaluasi juga diminta memperhatikan nasib pedagang dan potensi kehilangan wajah ekonomi kerakyatan di pusat kota.
Audit ini menjadi sinyal kuat bahwa kerja sama publik-swasta (KPBU) seperti ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pembangunan tak mengorbankan rakyat kecil.
Saat ini, pedagang terpaksa dialihkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama revitalisasi berlangsun yakni menimbulkan kekhawatiran terkait hilangnya pelanggan, penghasilan, dan kepercayaan pasar.
Skema sewa yang masih dibahas dapat menambah beban, terutama bagi pedagang yang sebelumnya sudah memiliki keterbatasan modal dan akses kredit.
Berita Terkait
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat
-
Galeri Tuan Kentang Diserbu Istri Pejabat! Wastra Sumsel Didorong Tembus Pasar Internasional
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
BRI Peduli Ajak Relawan Bersihkan Pantai Kedonganan demi Lingkungan Berkelanjutan