SuaraSumsel.id - Audit yang dilakukan Inspektorat Kota Palembang terhadap kerja sama antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR) menguak temuan mencemaskan yakni klausul perjanjian dinilai timpang dan berisiko merugikan keuangan daerah.
Dalam dokumen awal hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT), terungkap bahwa PT BCR memperoleh keleluasaan signifikan dalam pengelolaan revitalisasi Pasar 16 Ilir, tanpa ada pasal yang jelas untuk melindungi kepentingan Pemerintah Kota Palembang sebagai pemilik aset.
Ketimpangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa Pemkot berpotensi menanggung dampak finansial jangka panjang tanpa kontrol penuh atas aset pasar.
Tidak hanya merugikan Pemkot, perjanjian tersebut juga dianggap berpotensi menjerat para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di Pasar 16 Ilir.
Skema relokasi, biaya kios, hingga ketidakpastian masa depan usaha menjadi keluhan utama para pedagang.
“Revitalisasi ini terkesan hanya menguntungkan investor, bukan kami yang bertahun-tahun berdagang di sini,” ujar Nuraini melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sejumlah organisasi pedagang bahkan menilai bahwa perjanjian ini mengarah pada komersialisasi pasar rakyat, yang justru dapat mengganggu stabilitas ekonomi mikro di Palembang.
Beban biaya sewa kios yang tinggi dan proses relokasi yang kurang ramah pedagang dikhawatirkan memicu gelombang penutupan usaha kecil secara masif.
Menyikapi audit tersebut, berbagai kalangan mendesak Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja sama ini.
Baca Juga: Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
Selain mempertimbangkan aspek legal dan keuangan, evaluasi juga diminta memperhatikan nasib pedagang dan potensi kehilangan wajah ekonomi kerakyatan di pusat kota.
Audit ini menjadi sinyal kuat bahwa kerja sama publik-swasta (KPBU) seperti ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pembangunan tak mengorbankan rakyat kecil.
Saat ini, pedagang terpaksa dialihkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama revitalisasi berlangsun yakni menimbulkan kekhawatiran terkait hilangnya pelanggan, penghasilan, dan kepercayaan pasar.
Skema sewa yang masih dibahas dapat menambah beban, terutama bagi pedagang yang sebelumnya sudah memiliki keterbatasan modal dan akses kredit.
Berita Terkait
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat
-
Galeri Tuan Kentang Diserbu Istri Pejabat! Wastra Sumsel Didorong Tembus Pasar Internasional
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi