Tasmalinda
Senin, 28 Juli 2025 | 18:36 WIB
Kopda Bazarsah jalani sidang di pengadilan militer Palembang

SuaraSumsel.id - Sidang perkara penembakan tiga polisi yang menjerat Kopral Dua atau Kopda Bazarsah memasuki babak akhir yang penuh drama.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terdakwa yang telah dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer tetap bersikukuh membantah dakwaan.

Melalui penasihat hukumnya, Kopda Bazarsah bahkan memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan atau setidaknya dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal.

Terdakwa didakwa melakukan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yakni Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain pembunuhan, terdakwa juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal serta keterlibatan dalam pengelolaan sabung ayam alias judi sabung ayam.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus selaku penasihat hukum terdakwa, disebutkan bahwa Oditur Militer keliru menilai perbuatan kliennya sebagai pembunuhan berencana.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat langsung terdakwa menembak korban,” tegas Fadly di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Menurutnya, saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata, sementara korban telah tergeletak bersimbah darah.

Ia pun menuding bahwa alat bukti yang diajukan Oditur belum memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Penduduk Miskin Sumsel Berkurang 29 Ribu Orang tapi Jurang Kaya-Miskin Masih Menganga

Pledoi juga menyoroti kejanggalan administratif dalam proses hukum, seperti kehadiran saksi ahli balistik AKP Vidya Rina Wulandari yang disebut dihadirkan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana militer.

Fadly menuding bahwa saksi balistik hadir atas permintaan dari Ditreskrimum Polda Lampung, bukan dari penyidik militer yang seharusnya menangani perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jika pun majelis hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Fadly.

Tim Oditur Militer menegaskan dalam tuntutannya bahwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyimpan senjata api secara ilegal, serta menjadi pengelola sabung ayam tanpa izin. Dalam tuntutan yang dibacakan di sidang 22 Juli 2025 lalu, Oditur menyatakan bahwa ketiga dakwaan yang dijeratkan ke terdakwa, yaitu Pasal 340 KUHP, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, telah terbukti.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, namun juga mencoreng kehormatan institusi TNI. Oleh karena itu, terdakwa layak dijatuhi hukuman mati,” tegas Oditur dalam sidang tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo dijadwalkan akan menyampaikan vonis pada sidang selanjutnya.

Load More