SuaraSumsel.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tokoh kunci dalam Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik beberapa waktu terakhir.
Mereka adalah Nahudin, selaku Ketua Forum Kades, dan Jonidi, Bendahara forum tersebut. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati Sumsel, Aspidsus Dr Andriansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
Yang menarik, nilai kerugian negara yang disebut “hanya” Rp65 juta justru bukan fokus utama kasus ini.
Menurut Aspidsus, dampak perbuatan para tersangka jauh lebih serius karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Perbuatan mereka menghambat akses masyarakat terhadap hak-hak pembangunan yang didanai Dana Desa,” ujar Andriansyah tegas.
Adapun modus yang digunakan pun cukup sistematis.
Ketua dan Bendahara Forum Kades ini meminta "iuran" kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih digunakan untuk kegiatan sosial, koordinasi, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan justru digunakan untuk kepentingan tertentu yang kini sedang didalami, termasuk kemungkinan aliran ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Untuk tahap awal, para kepala desa diminta menyerahkan Rp3,5 juta, yang diambil dari alokasi Dana Desa, menjadikan praktik ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
Lebih mengejutkan lagi, praktik pemungutan dana seperti ini diduga bukan hanya terjadi tahun 2025, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
“Penyidikan terus berkembang. Dugaan aliran dana ke pihak ketiga, termasuk aparat hukum, juga tengah didalami,” ujar Aspidsus.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara bisa mencapai sekurang-kurangnya empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus OTT ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil di Sumsel, khususnya Kabupaten Lahat.
Banyak pihak mendesak agar Kejati tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini, tetapi juga membuka secara transparan siapa saja yang mungkin ikut terlibat, baik di pemerintahan daerah maupun aparat penegak hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
-
Geger OTT Camat dan 20 Kades di Lahat, Dugaan Pungli Terstruktur Terbongkar?
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
Jembatan Lahat Ambruk Tengah Malam, Truk Batu Bara Diduga Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN