SuaraSumsel.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tokoh kunci dalam Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik beberapa waktu terakhir.
Mereka adalah Nahudin, selaku Ketua Forum Kades, dan Jonidi, Bendahara forum tersebut. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati Sumsel, Aspidsus Dr Andriansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
Yang menarik, nilai kerugian negara yang disebut “hanya” Rp65 juta justru bukan fokus utama kasus ini.
Menurut Aspidsus, dampak perbuatan para tersangka jauh lebih serius karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Perbuatan mereka menghambat akses masyarakat terhadap hak-hak pembangunan yang didanai Dana Desa,” ujar Andriansyah tegas.
Adapun modus yang digunakan pun cukup sistematis.
Ketua dan Bendahara Forum Kades ini meminta "iuran" kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih digunakan untuk kegiatan sosial, koordinasi, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan justru digunakan untuk kepentingan tertentu yang kini sedang didalami, termasuk kemungkinan aliran ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Untuk tahap awal, para kepala desa diminta menyerahkan Rp3,5 juta, yang diambil dari alokasi Dana Desa, menjadikan praktik ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
Lebih mengejutkan lagi, praktik pemungutan dana seperti ini diduga bukan hanya terjadi tahun 2025, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
“Penyidikan terus berkembang. Dugaan aliran dana ke pihak ketiga, termasuk aparat hukum, juga tengah didalami,” ujar Aspidsus.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara bisa mencapai sekurang-kurangnya empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus OTT ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil di Sumsel, khususnya Kabupaten Lahat.
Banyak pihak mendesak agar Kejati tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini, tetapi juga membuka secara transparan siapa saja yang mungkin ikut terlibat, baik di pemerintahan daerah maupun aparat penegak hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
-
Geger OTT Camat dan 20 Kades di Lahat, Dugaan Pungli Terstruktur Terbongkar?
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
Jembatan Lahat Ambruk Tengah Malam, Truk Batu Bara Diduga Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Biaya Cas Mobil Listrik di Rumah vs di SPKLU, Hemat Mana Jangka Panjang?
-
Punya Mobil Pertama? Ini 10 Perawatan Harian Simpel Biar Awet
-
Yamaha Gear 125 vs Mio M3: Skutik Rp 17 Jutaan, Tenaganya Siapa yang Unggul?
-
Yamaha Fazzio vs Honda Scoopy: Adu Ganteng Skutik Retro, Siapa Menang?
-
On Cloudmonster 2: Benarkah Sepatu Ini Bikin Lari Senyaman Tidur di Awan?