SuaraSumsel.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tokoh kunci dalam Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik beberapa waktu terakhir.
Mereka adalah Nahudin, selaku Ketua Forum Kades, dan Jonidi, Bendahara forum tersebut. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati Sumsel, Aspidsus Dr Andriansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
Yang menarik, nilai kerugian negara yang disebut “hanya” Rp65 juta justru bukan fokus utama kasus ini.
Menurut Aspidsus, dampak perbuatan para tersangka jauh lebih serius karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Perbuatan mereka menghambat akses masyarakat terhadap hak-hak pembangunan yang didanai Dana Desa,” ujar Andriansyah tegas.
Adapun modus yang digunakan pun cukup sistematis.
Ketua dan Bendahara Forum Kades ini meminta "iuran" kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun, dengan dalih digunakan untuk kegiatan sosial, koordinasi, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan justru digunakan untuk kepentingan tertentu yang kini sedang didalami, termasuk kemungkinan aliran ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Untuk tahap awal, para kepala desa diminta menyerahkan Rp3,5 juta, yang diambil dari alokasi Dana Desa, menjadikan praktik ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
Lebih mengejutkan lagi, praktik pemungutan dana seperti ini diduga bukan hanya terjadi tahun 2025, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
“Penyidikan terus berkembang. Dugaan aliran dana ke pihak ketiga, termasuk aparat hukum, juga tengah didalami,” ujar Aspidsus.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara bisa mencapai sekurang-kurangnya empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus OTT ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil di Sumsel, khususnya Kabupaten Lahat.
Banyak pihak mendesak agar Kejati tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini, tetapi juga membuka secara transparan siapa saja yang mungkin ikut terlibat, baik di pemerintahan daerah maupun aparat penegak hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
-
Geger OTT Camat dan 20 Kades di Lahat, Dugaan Pungli Terstruktur Terbongkar?
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
Jembatan Lahat Ambruk Tengah Malam, Truk Batu Bara Diduga Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib