SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat pencapaian penting dalam upaya penyelamatan aset negara.
Melalui kerja keras dan proses hukum yang panjang, Kejati berhasil mengembalikan tiga aset tak bergerak milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh oknum Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) selama lebih dari 70 tahun.
Berikut rincian lengkap tiga aset bernilai puluhan miliar rupiah yang kini resmi kembali ke tangan pemerintah:
1. Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta – Rp10,62 Miliar
Terletak di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, aset ini berupa sebidang tanah dengan luas lebih dari 1.941 meter persegi.
Bangunan ini dulunya difungsikan sebagai asrama mahasiswa asal Sumsel yang menempuh pendidikan di DIY. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp10,62 miliar.
2. Tanah dan Bangunan Strategis di Bandung – Rp29,32 Miliar
Aset kedua berada di kawasan elit Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat. Dengan luas sekitar 1.173 meter persegi, aset ini bernilai sekitar Rp29,32 miliar.
Selama bertahun-tahun, keberadaan dan penguasaan aset ini sempat kabur dari pencatatan resmi.
Baca Juga: Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya
3. Tanah Luas di Jalan Mayor Ruslan Palembang – Rp11,76 Miliar
Aset ketiga yang berhasil dipulihkan berada di pusat Kota Palembang, tepatnya di Jalan Mayor Ruslan.
Luas tanah mencapai 2.800 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp11,76 miliar. Aset ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali guna kepentingan umum.
Latar Belakang: Dijual Ilegal Sejak 1951
Ketiga aset tersebut awalnya tercatat sebagai milik Pemprov Sumsel, namun sejak tahun 1951 dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Dalam perjalanannya, aset ini dijual secara ilegal oleh oknum yayasan. Proses hukum panjang akhirnya dimenangkan oleh negara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang memerintahkan agar seluruh aset dikembalikan ke Pemprov Sumsel.
Berita Terkait
-
Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya
-
Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Kini Masuk Kepengurusan SP BPD Nasional
-
Bank Sumsel Babel Borong 2 Penghargaan dari BP Tapera, Bukti Komitmen di Sektor Perumahan
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Pahlawan Nasional, Warga Palembang Bentangkan Kain 1.000 Tanda Tangan
-
Alex Noerdin Kembali Diperiksa 8 Jam di Kasus Pasar Cinde, Pulang Pakai Kursi Roda
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar