SuaraSumsel.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan fitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Take Over. Fitur ini merupakan pemindahan atas pinjaman KPR yang telah berjalan dari bank lain ke BRI.
Suku bunga yang berlaku di KPR Take Over BRI ini nantinya akan mengikuti bunga yang berlaku di BRI.
Untuk menggunakan fitur KPR Take Over BRI ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Domisili di Indonesia
- Usia Minimal 21 Tahun
- Usia Maksimal 55 Tahun (pegawai) dan 60 Tahun (professional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan teta
- Untuk pegawai, masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Baca Juga: ToRi Coffee, UMKM BRILiaN Binaan BRI Tembus Pasar Dunia
- Untuk professional/wiraswasta, masa usaha minimal 2 tahun
Kelebihan KPR Take Over BRI
1. Jangka waktu hingga 20 tahun
2. Suku bunga fixed 5 tahun mulai 5.5%
3. Proses mudah dan cepat
4. Hemat pinjaman hingga jutaan rupiah
5. Promo Take Over yang membuat nasabah untung
Syarat Dokumen Refinancing KPR BRI untuk Karyawan
1. Form aplikasi kredit
2. Fotokopi KTP Pemohon suami dan istri (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi NPWP pribadi
7. Dokumen asli slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
Syarat Dokumen Refinancing KPR BRI untuk Wiraswasta
1. Form aplikasi kredit
2. Fotokopi KTP Pemohon suami dan istri (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
7. Fotokopi NPWP Pribadi
8. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
Syarat Dokumen Refinancing KPR BRI untuk Professional
1. Form aplikasi kredit
2. Fotokopi KTP Pemohon suami dan istri (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
7. Fotokopi NPWP Pribadi
8. Fotokopi izin praktik profesi
Syarat dan Ketentuan Suku Bunga
1. Debitur dipersyaratkan membayar biaya sebesar 2% dari sisa OS terakhir untuk dapat menggunakan program KPR Retensi tersebut.
2. Suku Bunga Retensi 1 5.50% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate
3. Retensi 2 6% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate
4. Retensi 3 6.5% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate
Biaya Refinancing KPR BRI
1. Biaya Provisi: 0.5% dari jumlah pinjaman
2. Biaya Administrasi: Tidak ada
3. Biaya Penarikan: Tidak ada
4. Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan rekanan
5. Biaya Materai: 0
6. Biaya Appraisal Internal: Rp 1.000.000,00
7. Biaya Akta APTH: 1% dari plafon
8. Biaya Perjanjian HT: 1% dari plafon
Cara KPR Take Over BRI
1. Ajukan Permohonan
Isi form pengajuan dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, Slip Gaji, dan dokumen rumah. Pengajuan bisa dilakukan langsung ke cabang BRI atau secara online.
2. Penilaian Ulang Properti (Appraisal)
Pihak bank akan melakukan penilaian properti untuk memastikan nilai rumah sesuai dengan pinjaman yang diajukan.
3. Persetujuan Kredit
Menunggu persetujuan kredit dari bank BRI, Jika disetujui, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah disetujui, anda bisa membayar biaya administrasi sebesar 2% dari sisa saldo pinjaman dan biaya provisi 0.5% dari plafon kredit.
5. Penyelesaian Proses
Prosedur dari cara take over KPR BRI yang terakhir yakni menandatangani akad kredit dan mulai membayar cicilan KPR baru sesuai ketentuan BRI.
Simulasi KPR Take Over BRI
- Sisa Pinjaman : Rp 300.000.000
- Suku Bunga : 10% per tahun
- Sisa Tenor : 20 Tahun
- Cicilan saat ini : Rp 3.200.000
Apabila ingin melakukan take over KPR ke BRI dengan suku bunga yang lebih rendah, misalnya 7% per tahun, maka cicilan bulanan bisa turun menjadi Rp 2.900.000, tergantung tenor yang dipilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir
-
Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya
-
ISPA di Sumsel Tembus 52.483 Kasus, September Jadi yang Terburuk dan Kian Mengkhawatirkan
-
Indeks Udara Palembang Masih Berbahaya, Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumsel