SuaraSumsel.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan fitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Take Over. Fitur ini merupakan pemindahan atas pinjaman KPR yang telah berjalan dari bank lain ke BRI.
Suku bunga yang berlaku di KPR Take Over BRI ini nantinya akan mengikuti bunga yang berlaku di BRI.
Untuk menggunakan fitur KPR Take Over BRI ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Domisili di Indonesia
- Usia Minimal 21 Tahun
- Usia Maksimal 55 Tahun (pegawai) dan 60 Tahun (professional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan teta
- Untuk pegawai, masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Baca Juga: ToRi Coffee, UMKM BRILiaN Binaan BRI Tembus Pasar Dunia
- Untuk professional/wiraswasta, masa usaha minimal 2 tahun
Kelebihan KPR Take Over BRI
1. Jangka waktu hingga 20 tahun
2. Suku bunga fixed 5 tahun mulai 5.5%
3. Proses mudah dan cepat
4. Hemat pinjaman hingga jutaan rupiah
5. Promo Take Over yang membuat nasabah untung
Syarat Dokumen Refinancing KPR BRI untuk Karyawan
1. Form aplikasi kredit
2. Fotokopi KTP Pemohon suami dan istri (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi NPWP pribadi
7. Dokumen asli slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan
Syarat Dokumen Refinancing KPR BRI untuk Wiraswasta
1. Form aplikasi kredit
2. Fotokopi KTP Pemohon suami dan istri (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
7. Fotokopi NPWP Pribadi
8. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
Syarat Dokumen Refinancing KPR BRI untuk Professional
1. Form aplikasi kredit
2. Fotokopi KTP Pemohon suami dan istri (jika sudah menikah)
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
7. Fotokopi NPWP Pribadi
8. Fotokopi izin praktik profesi
Syarat dan Ketentuan Suku Bunga
1. Debitur dipersyaratkan membayar biaya sebesar 2% dari sisa OS terakhir untuk dapat menggunakan program KPR Retensi tersebut.
2. Suku Bunga Retensi 1 5.50% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate
3. Retensi 2 6% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate
4. Retensi 3 6.5% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate
Biaya Refinancing KPR BRI
1. Biaya Provisi: 0.5% dari jumlah pinjaman
2. Biaya Administrasi: Tidak ada
3. Biaya Penarikan: Tidak ada
4. Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan rekanan
5. Biaya Materai: 0
6. Biaya Appraisal Internal: Rp 1.000.000,00
7. Biaya Akta APTH: 1% dari plafon
8. Biaya Perjanjian HT: 1% dari plafon
Cara KPR Take Over BRI
1. Ajukan Permohonan
Isi form pengajuan dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, Slip Gaji, dan dokumen rumah. Pengajuan bisa dilakukan langsung ke cabang BRI atau secara online.
2. Penilaian Ulang Properti (Appraisal)
Pihak bank akan melakukan penilaian properti untuk memastikan nilai rumah sesuai dengan pinjaman yang diajukan.
3. Persetujuan Kredit
Menunggu persetujuan kredit dari bank BRI, Jika disetujui, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah disetujui, anda bisa membayar biaya administrasi sebesar 2% dari sisa saldo pinjaman dan biaya provisi 0.5% dari plafon kredit.
5. Penyelesaian Proses
Prosedur dari cara take over KPR BRI yang terakhir yakni menandatangani akad kredit dan mulai membayar cicilan KPR baru sesuai ketentuan BRI.
Simulasi KPR Take Over BRI
- Sisa Pinjaman : Rp 300.000.000
- Suku Bunga : 10% per tahun
- Sisa Tenor : 20 Tahun
- Cicilan saat ini : Rp 3.200.000
Apabila ingin melakukan take over KPR ke BRI dengan suku bunga yang lebih rendah, misalnya 7% per tahun, maka cicilan bulanan bisa turun menjadi Rp 2.900.000, tergantung tenor yang dipilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD