Tasmalinda
Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB
5.990 PPPK di Sumsel masih menunggu kepastian.
Baca 10 detik
  • Sekda Sumsel Edward Candra menyatakan 5.990 PPPK paruh waktu belum pasti dialihkan menjadi penuh waktu.
  • Pemprov Sumsel di Palembang pada Rabu (19/8/2026) masih mengkaji kemampuan anggaran daerah untuk belanja pegawai.
  • Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB serta menyebutkan PPPK penuh waktu boleh mengikuti seleksi CPNS.

SuaraSumsel.id - Nasib 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih belum menemui kepastian. Penyebab utamanya bukan lagi persoalan administrasi, melainkan kemampuan anggaran daerah yang akan menentukan apakah ribuan pegawai tersebut dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, mengatakan Pemprov Sumsel masih mengkaji kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan terkait pengalihan status PPPK paruh waktu.

"Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat," kata Edward Candra di Palembang, Rabu (19/8/2026).

Menurut Edward, kemampuan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek administrasi jabatan, kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), beban kerja, kinerja, kedisiplinan, hingga produktivitas pegawai.

Berdasarkan data Pemprov Sumsel per Desember 2025, jumlah PPPK di lingkungan pemerintah provinsi mencapai 18.328 orang. Dari jumlah tersebut, 12.338 orang berstatus PPPK penuh waktu, sedangkan 5.990 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Jika dirinci, PPPK paruh waktu itu terdiri atas 2.149 tenaga guru, 1.942 tenaga teknis dan kependidikan, 1.898 tenaga teknis lainnya, serta satu tenaga kesehatan.

Besarnya jumlah pegawai tersebut membuat pemerintah daerah harus berhitung secara cermat. Pasalnya, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan berdampak pada kebutuhan anggaran untuk gaji, tunjangan, serta berbagai komponen belanja pegawai lainnya.

Karena itu, Pemprov Sumsel belum ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek dianalisis secara menyeluruh.

"Kemampuan anggaran daerah, ini kita lihat dahulu," ujar Edward.

Baca Juga: Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, Pemprov Sumsel akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kita akan koordinasi lebih konkret dengan pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB," katanya.

Menariknya, Edward juga mengungkapkan bahwa PPPK yang telah berstatus penuh waktu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) apabila pemerintah kembali membuka rekrutmen.

"PPPK penuh ikut tes, kalau ada rekrutmen CPNS diperkenankan ikut," katanya.

Load More