SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan memberikan berbagai insentif fiskal.
Mulai dari pembebasan pajak barang mewah (PPnBM) hingga keringanan bea balik nama (BBNKB), sejumlah manfaat dapat dinikmati oleh konsumen yang membeli mobil listrik murni atau hybrid.
Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan insentif pajak mobil listrik di Indonesia yang berlaku pada 2025:
Jenis Insentif yang Tersedia
Berdasarkan regulasi terbaru, setidaknya ada tiga jenis insentif utama yang bisa dimanfaatkan:
- PPnBM 0% untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
- Diskon BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
- Insentif tambahan, seperti diskon tarif listrik rumah untuk charging dan parkir gratis di area tertentu.
Insentif ini membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar.
Syarat dan Ketentuan Umum
Agar bisa menikmati insentif pajak, pembeli mobil listrik wajib memenuhi syarat administratif tertentu, antara lain:
- Mobil harus berjenis BEV atau PHEV yang sudah terdaftar secara resmi di Samsat.
- Dokumen kendaraan lengkap, termasuk faktur pembelian, STNK, dan BPKB.
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dengan identitas KTP yang valid.
- Lokasi pembelian dan pendaftaran kendaraan berada dalam wilayah yang menerapkan insentif BBNKB.
Cara Klaim Insentif Pajak Mobil Listrik
Prosedur klaim insentif umumnya berlangsung sebagai berikut:
1. Beli mobil listrik melalui dealer resmi.
2. Dealer akan membantu proses pengurusan STNK dan BPKB yang sudah bebas PPnBM (jika memenuhi kriteria).
Baca Juga: MG 4 EV vs Toyota Yaris: Hatchback Futuristik atau Praktis Konvensional?
3. Untuk BBNKB, pemilik mobil harus mengajukan sendiri ke kantor Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah.
4. Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Faktur pembelian kendaraan
- Bukti alamat domisili (jika diperlukan)
- Formulir permohonan insentif (tersedia di Samsat)
5. Pemeriksaan berkas dan proses administrasi biasanya selesai dalam waktu 1–3 hari kerja.
Cek Kebijakan Daerah Anda
Tidak semua provinsi menerapkan insentif BBNKB. Beberapa daerah yang sudah memberlakukan potongan atau pembebasan penuh antara lain:
DKI Jakarta: Bebas BBNKB 100%, parkir gratis di lokasi tertentu.
Jawa Barat: Bebas BBNKB untuk mobil listrik buatan dalam negeri.
Berita Terkait
-
MG 4 EV vs Toyota Yaris: Hatchback Futuristik atau Praktis Konvensional?
-
Hyundai Ioniq 5 vs Honda CR-V Turbo: Duel SUV Masa Kini dan Masa Depan
-
Perbandingan Wuling Air EV vs Toyota Agya: Mana Pilihan Tepat untuk Anda?
-
6 Mobil Listrik Murah dan Nyaman Terbaik 2025
-
Bye-bye Bensin Mahal, Ini 5 Mobil Listrik & Hybrid Ramah Lingkungan Idaman Perempuan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi
-
Harga Proklamasi! Kopi Susu Kenangan vs Janji Jiwa, Beneran Cuma 8 Ribuan?
-
Kenapa Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Jadi Proyek Strategis yang Dikebut Sumsel?
-
Program Literasi Anak Negeri dari BRI Jangkau Sekolah-sekolah di Daerah Tertinggal