Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 30 Juni 2025 | 16:56 WIB
Mobil listrik model SUV anyar, Xiaomi YU7. (Xiaomi China)

SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan memberikan berbagai insentif fiskal.

Mulai dari pembebasan pajak barang mewah (PPnBM) hingga keringanan bea balik nama (BBNKB), sejumlah manfaat dapat dinikmati oleh konsumen yang membeli mobil listrik murni atau hybrid.

Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan insentif pajak mobil listrik di Indonesia yang berlaku pada 2025:

Mobil listrik (Xiaomi China)

Jenis Insentif yang Tersedia

Berdasarkan regulasi terbaru, setidaknya ada tiga jenis insentif utama yang bisa dimanfaatkan:

Baca Juga: MG 4 EV vs Toyota Yaris: Hatchback Futuristik atau Praktis Konvensional?

  • PPnBM 0% untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
  • Diskon BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
  • Insentif tambahan, seperti diskon tarif listrik rumah untuk charging dan parkir gratis di area tertentu.

Insentif ini membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

Syarat dan Ketentuan Umum

Agar bisa menikmati insentif pajak, pembeli mobil listrik wajib memenuhi syarat administratif tertentu, antara lain:

  • Mobil harus berjenis BEV atau PHEV yang sudah terdaftar secara resmi di Samsat.
  • Dokumen kendaraan lengkap, termasuk faktur pembelian, STNK, dan BPKB.
  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dengan identitas KTP yang valid.
  • Lokasi pembelian dan pendaftaran kendaraan berada dalam wilayah yang menerapkan insentif BBNKB.

Cara Klaim Insentif Pajak Mobil Listrik

Prosedur klaim insentif umumnya berlangsung sebagai berikut:

1. Beli mobil listrik melalui dealer resmi.

2. Dealer akan membantu proses pengurusan STNK dan BPKB yang sudah bebas PPnBM (jika memenuhi kriteria).

Baca Juga: Hyundai Ioniq 5 vs Honda CR-V Turbo: Duel SUV Masa Kini dan Masa Depan

3. Untuk BBNKB, pemilik mobil harus mengajukan sendiri ke kantor Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah.

4. Siapkan dokumen pendukung, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Bukti alamat domisili (jika diperlukan)
  • Formulir permohonan insentif (tersedia di Samsat)

5. Pemeriksaan berkas dan proses administrasi biasanya selesai dalam waktu 1–3 hari kerja.

Cek Kebijakan Daerah Anda

Tidak semua provinsi menerapkan insentif BBNKB. Beberapa daerah yang sudah memberlakukan potongan atau pembebasan penuh antara lain:

DKI Jakarta: Bebas BBNKB 100%, parkir gratis di lokasi tertentu.

Jawa Barat: Bebas BBNKB untuk mobil listrik buatan dalam negeri.

Load More