Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Ilustrasi Bank BCA (suara.com/Adrian Mahakam)

-        Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause

-        Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

-        Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Dokumen Pendukung Pengajuan

Baca Juga: Beli Rumah KPR atau Sewa, Ini Simulasi Biaya 5 Tahun yang Perlu Kamu Tahu

1.     Fotokopi KTP Pemoho

2.     Fotokopi KTP Suami/Istri

3.     Fotokopi Kartu Keluarga

4.     Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan

5.     Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan dan Sesuai Syariat?

6.     Fotokopi NPWP Pemoho

7.     Fotokopi NPWP Badan Usaha

8.     Fotokopi SIUP

9.     Fotokopi TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha)

10.  Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan terkini

11.  Fotokopi Rekening Koran /Tabungan minimal 3 bulan terakhir

Load More