SuaraSumsel.id - PT Bank Danamon Indonesia menawarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu angsuran minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun (untuk pembelian di developer Kerjasama tertentu).
Danamon KPR ini ditujukan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan pembelian rumah, ruko, apartemen, renovasi rumah, konstruksi rumah, villa dengan beragunkan property.
Fitur KPR di Bank Danamon
1. KPR Danamon
Pembiayaan untuk pembelian rumah, ruko, rukan, rumah usaha, asrama baik baru maupun bekas, serta bangunan dalam kondisi ready stock maupun indent. Maksimal pinjaman Rp 15 miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 30 tahun.
2. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Pembiayaan untuk pembelian apartemen / SOHO (Small Office Home Office) / Condotel / Kios / Town House Strata Tittle / Ruko Strata Tittle / Condominium baik baru maupun bekas, serta bangunan dalam kondisi ready stock maupun indent. Maksimal pinjaman Rp 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 30 tahun.
3. Kredit Perbaikan dan Pembangunan Rumah (KPPR)
Kredit yang diberikan untuk membangun atau merenovasi rumah tinggal, ruko / rukan / apartemen difokus area. Maksimal pinjaman Rp 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 10 tahun.
Baca Juga: Biar Mungil tapi Nyaman! Ini 5 Ide Desain Rumah Sederhana dengan Dapur Minimalis
4. Kavling Siap Bangun (KSB)
Kredit yang diberikan untuk tujuan pembelian kavling dimana diatas kavling tersebut akan dibangun rumah tinggal. KSB hanya diberikan untuk Lokasi developer kategori Top Tier dan Mid Tier. Maksimal pinjaman 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 7 tahun.
Syarat dan Ketentuan KPR Bank Danamon
1. Warga Naegara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal saat awal masa kredit: 18 tahun (menikah) atau 21 tahun (belum menikah)
3. Usia maksimal saat akhir masa kredit: 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha dan professional)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan