SuaraSumsel.id - PT Bank Danamon Indonesia menawarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu angsuran minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun (untuk pembelian di developer Kerjasama tertentu).
Danamon KPR ini ditujukan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan pembelian rumah, ruko, apartemen, renovasi rumah, konstruksi rumah, villa dengan beragunkan property.
Fitur KPR di Bank Danamon
1. KPR Danamon
Pembiayaan untuk pembelian rumah, ruko, rukan, rumah usaha, asrama baik baru maupun bekas, serta bangunan dalam kondisi ready stock maupun indent. Maksimal pinjaman Rp 15 miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 30 tahun.
2. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Pembiayaan untuk pembelian apartemen / SOHO (Small Office Home Office) / Condotel / Kios / Town House Strata Tittle / Ruko Strata Tittle / Condominium baik baru maupun bekas, serta bangunan dalam kondisi ready stock maupun indent. Maksimal pinjaman Rp 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 30 tahun.
3. Kredit Perbaikan dan Pembangunan Rumah (KPPR)
Kredit yang diberikan untuk membangun atau merenovasi rumah tinggal, ruko / rukan / apartemen difokus area. Maksimal pinjaman Rp 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 10 tahun.
Baca Juga: Biar Mungil tapi Nyaman! Ini 5 Ide Desain Rumah Sederhana dengan Dapur Minimalis
4. Kavling Siap Bangun (KSB)
Kredit yang diberikan untuk tujuan pembelian kavling dimana diatas kavling tersebut akan dibangun rumah tinggal. KSB hanya diberikan untuk Lokasi developer kategori Top Tier dan Mid Tier. Maksimal pinjaman 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 7 tahun.
Syarat dan Ketentuan KPR Bank Danamon
1. Warga Naegara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal saat awal masa kredit: 18 tahun (menikah) atau 21 tahun (belum menikah)
3. Usia maksimal saat akhir masa kredit: 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha dan professional)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas