SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, membuka pintu legalitas untuk pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat.
Langkah ini disambut antusias oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota, terutama di daerah-daerah seperti Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini dikenal sebagai kantong utama sumur minyak rakyat.
Inventarisasi Massal Dimulai
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Menteri ESDM, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta menyampaikan data konfirmasi sumur rakyat eksisting paling lambat 10 Juli 2025.
“Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum bagi Pemkab dan Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi,” ujar Hendriansyah dalam Rapat Koordinasi Implementasi Permen ESDM 14/2025, Kamis (26/6).
Ia juga meminta agar SKK Migas dan KKKS mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pendataan, termasuk sumur-sumur idle yang selama ini terbengkalai.
“Agar data yang dikumpulkan valid, menyeluruh, dan menjadi dasar tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
12 Ribu Sumur Minyak di Muba!
Baca Juga: MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, menyampaikan bahwa di wilayahnya, sumur minyak rakyat yang aktif diperkirakan sudah mencapai lebih dari 12 ribu titik.
Jumlah ini mencerminkan besarnya peran masyarakat lokal dalam industri migas skala kecil.
"Permen ini adalah solusi atas permasalahan yang selama ini membelit Muba. Kami berharap, dengan legalisasi ini, tata kelola lingkungan membaik dan masyarakat tetap bisa menggantungkan hidupnya secara legal," ujarnya.
Apriyadi menegaskan, pengelolaan sumur rakyat yang selama ini masuk dalam kategori ilegal drilling bisa segera ditertibkan, tanpa harus memutus mata pencaharian warga.
Akhir dari Ilegal Drilling?
Permen ESDM 14/2025 juga ditargetkan menjadi salah satu instrumen mencapai produksi nasional 1 juta barrel minyak per hari, sekaligus bagian dari implementasi agenda transisi energi dan ketahanan energi nasional.
Tag
Berita Terkait
-
MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
-
Benarkah Warga Sumsel Minum Susu di 1 Muharram? Ini Makna dan Doa Mujarabnya
-
Liburan Sekolah? Cek Paket Internet Murah IM3 & Tri untuk Warga Sumsel
-
Penjualan Mobil Turun 21 Persen, Pelaku Usaha Sumsel Minta Keringanan Pajak Kendaraan
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Kenapa Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Jadi Proyek Strategis yang Dikebut Sumsel?
-
Program Literasi Anak Negeri dari BRI Jangkau Sekolah-sekolah di Daerah Tertinggal
-
Gajah Sumatera dan Manusia: 2.500 Tahun Persahabatan yang Kini Terancam Punah
-
7 Alasan Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Perayaan Budaya Sungai Musi yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Pekan QRIS Nasional 2025 di Sumsel: Naik LRT Cuma Rp80, Hadiah & Promo Bertebaran