Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:25 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Faqih)

SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, membuka pintu legalitas untuk pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat.

Langkah ini disambut antusias oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota, terutama di daerah-daerah seperti Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini dikenal sebagai kantong utama sumur minyak rakyat.

Inventarisasi Massal Dimulai

Baca Juga: MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Menteri ESDM, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta menyampaikan data konfirmasi sumur rakyat eksisting paling lambat 10 Juli 2025.

“Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum bagi Pemkab dan Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi,” ujar Hendriansyah dalam Rapat Koordinasi Implementasi Permen ESDM 14/2025, Kamis (26/6).

Ia juga meminta agar SKK Migas dan KKKS mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pendataan, termasuk sumur-sumur idle yang selama ini terbengkalai.

“Agar data yang dikumpulkan valid, menyeluruh, dan menjadi dasar tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan,” katanya.

Muba dukung legalisasi sumur rakyat yang jumlahnya mencapai 12 ribu

12 Ribu Sumur Minyak di Muba!

Baca Juga: Benarkah Warga Sumsel Minum Susu di 1 Muharram? Ini Makna dan Doa Mujarabnya

Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, menyampaikan bahwa di wilayahnya, sumur minyak rakyat yang aktif diperkirakan sudah mencapai lebih dari 12 ribu titik.

Jumlah ini mencerminkan besarnya peran masyarakat lokal dalam industri migas skala kecil.

"Permen ini adalah solusi atas permasalahan yang selama ini membelit Muba. Kami berharap, dengan legalisasi ini, tata kelola lingkungan membaik dan masyarakat tetap bisa menggantungkan hidupnya secara legal," ujarnya.

Apriyadi menegaskan, pengelolaan sumur rakyat yang selama ini masuk dalam kategori ilegal drilling bisa segera ditertibkan, tanpa harus memutus mata pencaharian warga.

Akhir dari Ilegal Drilling?

Permen ESDM 14/2025 juga ditargetkan menjadi salah satu instrumen mencapai produksi nasional 1 juta barrel minyak per hari, sekaligus bagian dari implementasi agenda transisi energi dan ketahanan energi nasional.

Load More