SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, membuka pintu legalitas untuk pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat.
Langkah ini disambut antusias oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota, terutama di daerah-daerah seperti Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini dikenal sebagai kantong utama sumur minyak rakyat.
Inventarisasi Massal Dimulai
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Menteri ESDM, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta menyampaikan data konfirmasi sumur rakyat eksisting paling lambat 10 Juli 2025.
“Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum bagi Pemkab dan Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi,” ujar Hendriansyah dalam Rapat Koordinasi Implementasi Permen ESDM 14/2025, Kamis (26/6).
Ia juga meminta agar SKK Migas dan KKKS mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pendataan, termasuk sumur-sumur idle yang selama ini terbengkalai.
“Agar data yang dikumpulkan valid, menyeluruh, dan menjadi dasar tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
12 Ribu Sumur Minyak di Muba!
Baca Juga: MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, menyampaikan bahwa di wilayahnya, sumur minyak rakyat yang aktif diperkirakan sudah mencapai lebih dari 12 ribu titik.
Jumlah ini mencerminkan besarnya peran masyarakat lokal dalam industri migas skala kecil.
"Permen ini adalah solusi atas permasalahan yang selama ini membelit Muba. Kami berharap, dengan legalisasi ini, tata kelola lingkungan membaik dan masyarakat tetap bisa menggantungkan hidupnya secara legal," ujarnya.
Apriyadi menegaskan, pengelolaan sumur rakyat yang selama ini masuk dalam kategori ilegal drilling bisa segera ditertibkan, tanpa harus memutus mata pencaharian warga.
Akhir dari Ilegal Drilling?
Permen ESDM 14/2025 juga ditargetkan menjadi salah satu instrumen mencapai produksi nasional 1 juta barrel minyak per hari, sekaligus bagian dari implementasi agenda transisi energi dan ketahanan energi nasional.
Tag
Berita Terkait
-
MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
-
Benarkah Warga Sumsel Minum Susu di 1 Muharram? Ini Makna dan Doa Mujarabnya
-
Liburan Sekolah? Cek Paket Internet Murah IM3 & Tri untuk Warga Sumsel
-
Penjualan Mobil Turun 21 Persen, Pelaku Usaha Sumsel Minta Keringanan Pajak Kendaraan
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM