SuaraSumsel.id - Kisah memilukan kembali mengemuka dari lingkungan akademis. Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) baru-baru ini mengungkapkan pengalaman pahitnya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Dalam curahan hatinya yang viral di media sosial, mahasiswi tersebut mengisahkan bagaimana Wakil Ketua BEM, yang berinisial MFA, melakukan tindakan yang membuatnya tak nyaman. Dengan posisi dan wewenang yang dimilikinya, oknum ini diduga berusaha mendekatinya secara tak wajar.
Kejadian membuat pihak BEM Unsri memberhentikan MFA dengan tidak hormat dan mencabut seluruh hak keanggotaannya. Namun publik pun berharap MFA ditindak tegas oleh pihak Rektorat.
Curhatan mahasiswi ini mengungkapkan jika pengurus BEM tersebut melakukan tindakan yang tidak dibenarkan saat berada di seketeriatan. Peristiwa ini bukan pertama kali dan ia pun menyakini jika ia bukan korban yang pertama.
Sang mahasiswi menceritakan pengurus BEM tersebut berusaha mengajaknya berbincang namun kemudian melakukan merangkul bahu dan menyandarkan kepala ke tubuh mahasiswi.
Bahkan si pengurus BEM tersebut memaksa agar mahasiswi tersebut tetap berada di sampingnya. Mahasiswi pun memastikan tindakan yang dilakukan pengurus BEM tersebut membuatnya risih.
"Apalagi jabatannya wakil ketuo, pelaku ini berasal dari fakultas yang dulu dosennya jugo kena kasus samo," ujar curhat mahasiswi tersebut.
Kemudian barulah akun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memastikan jika oknum petinggi BEM Unsri menjabat sebagai Wakil Ketua berinisial MFA.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, dan Pj Satuan Pengawas Internal Khoirun Addin Ariansyah disebutkan bahwa MFA diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri.
Baca Juga: Kolaborasi Unib dan Unsri Ciptakan Sinergi untuk Pendidikan Tinggi
Dalam surat pemberhentian tertanggal Sabtu, 26 Oktober 2024 menyatakan jika keputusan ini diambil atas beberapa pertimbangan, diantaranya:
- Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus.
- Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi.
- Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri.
Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA.
Sayangnya pihak UNSRI belum memberikan tanggapan terhadap peristiwa pelecehaan seksual yang viral diperbincangkan di dunia maya.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Unib dan Unsri Ciptakan Sinergi untuk Pendidikan Tinggi
-
Bervariasi, UKT Maba UNSRI 2024 Tertinggi Rp45 Juta dan Terendah Rp500 Ribu
-
Dosen Unsri Terpidana Kasus Asusila Mahasiswi Ditolak Mengajar di Kampus
-
Detik-detik Mencekam Kecelakaan 2 Mahasiswa Unsri di Jembatan Kramasam
-
Dua Begal Sadis Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Teman Sekelas
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025
-
Kejar Penghargaan Bergengsi, Lomba Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026 Dimulai
-
PT Bukit Asam Borong 6 Penghargaan Indonesia Green Awards 2026
-
Haul dan Ziarah Kubra 2026 di Palembang: Jadwal, Rangkaian, dan Makna Tradisi Religi Besar