SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, membuka pintu legalitas untuk pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat.
Langkah ini disambut antusias oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota, terutama di daerah-daerah seperti Musi Banyuasin (Muba) yang selama ini dikenal sebagai kantong utama sumur minyak rakyat.
Inventarisasi Massal Dimulai
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Menteri ESDM, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta menyampaikan data konfirmasi sumur rakyat eksisting paling lambat 10 Juli 2025.
“Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum bagi Pemkab dan Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi,” ujar Hendriansyah dalam Rapat Koordinasi Implementasi Permen ESDM 14/2025, Kamis (26/6).
Ia juga meminta agar SKK Migas dan KKKS mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pendataan, termasuk sumur-sumur idle yang selama ini terbengkalai.
“Agar data yang dikumpulkan valid, menyeluruh, dan menjadi dasar tata kelola energi yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
12 Ribu Sumur Minyak di Muba!
Baca Juga: MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, menyampaikan bahwa di wilayahnya, sumur minyak rakyat yang aktif diperkirakan sudah mencapai lebih dari 12 ribu titik.
Jumlah ini mencerminkan besarnya peran masyarakat lokal dalam industri migas skala kecil.
"Permen ini adalah solusi atas permasalahan yang selama ini membelit Muba. Kami berharap, dengan legalisasi ini, tata kelola lingkungan membaik dan masyarakat tetap bisa menggantungkan hidupnya secara legal," ujarnya.
Apriyadi menegaskan, pengelolaan sumur rakyat yang selama ini masuk dalam kategori ilegal drilling bisa segera ditertibkan, tanpa harus memutus mata pencaharian warga.
Akhir dari Ilegal Drilling?
Permen ESDM 14/2025 juga ditargetkan menjadi salah satu instrumen mencapai produksi nasional 1 juta barrel minyak per hari, sekaligus bagian dari implementasi agenda transisi energi dan ketahanan energi nasional.
Tag
Berita Terkait
-
MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
-
Benarkah Warga Sumsel Minum Susu di 1 Muharram? Ini Makna dan Doa Mujarabnya
-
Liburan Sekolah? Cek Paket Internet Murah IM3 & Tri untuk Warga Sumsel
-
Penjualan Mobil Turun 21 Persen, Pelaku Usaha Sumsel Minta Keringanan Pajak Kendaraan
-
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Komitmen BRI Dorong Ekonomi Kerakyatan Berbuah Penghargaan Nasional
-
PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025, Skor Tertinggi di Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Ekosistem Transaksi Digital Grab di OKU Timur
-
Telkomsel Jaga Kualitas Jaringan di Sumbagsel Selama Libur Akhir Tahun
-
Akhir Tahun Makin Meriah! 15 Link Dana Kaget Jelang Tahun Baru 2026 Diburu Warganet