3. OJK Sukses Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dengan Tingkat Solusi 75,03%
Dari seluruh pengaduan yang diterima, OJK Sumsel berhasil menyelesaikan 75,03% kasus secara efektif, sebuah capaian yang patut diapresiasi.
Angka ini tidak hanya menunjukkan ketanggapan lembaga dalam menangani sengketa, tetapi juga mencerminkan kerja sama yang harmonis antara konsumen, OJK, dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mencari solusi terbaik.
Lebih dari sekadar regulator, OJK membuktikan perannya sebagai fasilitator yang hadir secara aktif dan berpihak pada perlindungan konsumen. Ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan OJK tidak berhenti di tataran aturan, tetapi menjangkau langsung ke akar persoalan yang dihadapi masyarakat.
Baca Juga: Penuh Doa, Begini Cara Warga Sumsel Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Tradisi Islam
4. Muncul Modus Baru: Tawaran Penghapusan Pinjol yang Mengatasnamakan OJK
Salah satu isu krusial adalah maraknya penipuan digital dengan modus penghapusan utang pinjaman daring (pinjol) yang mengklaim berasal dari OJK.
Modus penipuan yang mengatasnamakan OJK dengan iming-iming penghapusan utang atau mediasi berbayar semakin marak dan menyasar masyarakat yang sedang kesulitan finansial.
Padahal faktanya, OJK tidak pernah menawarkan layanan semacam itu, apalagi menarik biaya di awal.
Semua bentuk mediasi dan fasilitasi yang dilakukan OJK sepenuhnya gratis, resmi, dan melalui kanal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur janji manis atau solusi instan, karena justru bisa berujung pada kerugian ganda.
Jika menemukan penawaran mencurigakan yang mengatasnamakan OJK, segera laporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak.
5. Saluran Pengaduan OJK: Mudah Diakses dan Terbuka untuk Umum
OJK Sumsel tak hanya menunggu laporan datang, tetapi juga secara aktif mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah di sektor jasa keuangan.
Edukasi dan perlindungan hanya akan efektif jika masyarakat berani menyuarakan keluhan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Untuk itu, OJK membuka berbagai jalur pengaduan yang mudah diakses, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, hingga Layanan Konsumen langsung di Kantor OJK Sumsel.
Berita Terkait
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
Terkini
-
Sepatu Gunung Harga Terjangkau Cocok untuk Pemula, Apa Saja Pilihannya?
-
7 Skincare Bayi Baru Lahir yang Aman dan Teruji, Wajib Tahu Bunda!
-
MedcoEnergi Beli Blok Gas Repsol di Sumsel Senilai Rp6,8 Triliun, Apa Dampaknya?
-
Inisiatif Hijau Perempuan Muba: Bangkitkan Ekonomi, Selamatkan Anak dari Stunting
-
Adu Gaya HP Gaming: Asus ROG Phone 8 vs RedMagic 9 Pro, Siapa Raja Esports?