3. OJK Sukses Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dengan Tingkat Solusi 75,03%
Dari seluruh pengaduan yang diterima, OJK Sumsel berhasil menyelesaikan 75,03% kasus secara efektif, sebuah capaian yang patut diapresiasi.
Angka ini tidak hanya menunjukkan ketanggapan lembaga dalam menangani sengketa, tetapi juga mencerminkan kerja sama yang harmonis antara konsumen, OJK, dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mencari solusi terbaik.
Lebih dari sekadar regulator, OJK membuktikan perannya sebagai fasilitator yang hadir secara aktif dan berpihak pada perlindungan konsumen. Ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan OJK tidak berhenti di tataran aturan, tetapi menjangkau langsung ke akar persoalan yang dihadapi masyarakat.
4. Muncul Modus Baru: Tawaran Penghapusan Pinjol yang Mengatasnamakan OJK
Salah satu isu krusial adalah maraknya penipuan digital dengan modus penghapusan utang pinjaman daring (pinjol) yang mengklaim berasal dari OJK.
Modus penipuan yang mengatasnamakan OJK dengan iming-iming penghapusan utang atau mediasi berbayar semakin marak dan menyasar masyarakat yang sedang kesulitan finansial.
Padahal faktanya, OJK tidak pernah menawarkan layanan semacam itu, apalagi menarik biaya di awal.
Semua bentuk mediasi dan fasilitasi yang dilakukan OJK sepenuhnya gratis, resmi, dan melalui kanal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Penuh Doa, Begini Cara Warga Sumsel Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Tradisi Islam
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur janji manis atau solusi instan, karena justru bisa berujung pada kerugian ganda.
Jika menemukan penawaran mencurigakan yang mengatasnamakan OJK, segera laporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak.
5. Saluran Pengaduan OJK: Mudah Diakses dan Terbuka untuk Umum
OJK Sumsel tak hanya menunggu laporan datang, tetapi juga secara aktif mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah di sektor jasa keuangan.
Edukasi dan perlindungan hanya akan efektif jika masyarakat berani menyuarakan keluhan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Untuk itu, OJK membuka berbagai jalur pengaduan yang mudah diakses, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, hingga Layanan Konsumen langsung di Kantor OJK Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS
-
Era Baru UMKM Sumsel, Pelatihan AI Bantu Sultan Muda Kuasai Pemasaran Digital
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Waktunya Panen Cuan? Bongkar Cara Maksimalin Promo Emas 17 Agustus 2025
-
Okupansi Anjlok! Hotel dan Restoran di Palembang Desak Pemangkasan Pajak hingga 50 Persen
-
BRI Optimalkan Kredit Korporasi untuk Dukung Ekonomi Produktif
-
Sumsel Sepekan: Teknisi ATM Santai Kuras Brankas dan Bawa Kabur Rp425 Juta, Hanya Modal Kunci
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya