Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sumsel

SuaraSumsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mencatat 797 pengaduan yang masuk dari masyarakat dan konsumen sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025.

Laporan ini bukan sekadar angka, tapi cerminan nyata bahwa risiko terhadap konsumen sektor jasa keuangan masih cukup tinggi.

Apa saja yang harus diketahui masyarakat dari data ini?

Berikut 5 fakta penting yang perlu dicermati agar kamu tidak menjadi korban selanjutnya:

Baca Juga: Penuh Doa, Begini Cara Warga Sumsel Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Tradisi Islam

1. Lonjakan Pengaduan Menunjukkan Tingginya Risiko di Industri Keuangan

Dalam kurun waktu belum genap setengah tahun, OJK Sumsel sudah menerima 797 pengaduan. Artinya, hampir setiap hari ada laporan dari masyarakat yang mengalami masalah dengan layanan jasa keuangan.

Dari total 797 pengaduan yang diterima OJK Sumsel, sebanyak 255 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 541 pengaduan menumpuk di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti leasing, asuransi, hingga fintech, dan hanya 1 pengaduan berasal dari sektor pasar modal.

Ketimpangan ini menjadi sinyal penting bahwa tantangan pelindungan konsumen di sektor IKNB jauh lebih kompleks dan rentan terhadap praktik yang merugikan masyarakat.

Tingginya jumlah laporan dari sektor IKNB mencerminkan masih minimnya transparansi, literasi keuangan, serta lemahnya pengawasan terhadap lembaga non-bank yang kini makin masif menjangkau masyarakat akar rumput.

Baca Juga: Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS

2. Permasalahan Kredit dan Penagihan Masih Mendominasi

Dari ratusan pengaduan yang masuk ke OJK Sumsel, sejumlah pola masalah terus berulang dan menjadi keluhan utama masyarakat.

Kredit macet atau gagal bayar menjadi salah satu yang paling sering dikeluhkan, diikuti oleh praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, bahkan cenderung intimidatif.

Tak hanya itu, banyak konsumen juga mengaku mengalami pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas, serta proses klaim asuransi yang berbelit dan sulit dicairkan.

Berbagai permasalahan ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi konsumen. Fenomena ini mempertegas pentingnya kehadiran OJK sebagai pelindung hak konsumen dan pengawas integritas sektor jasa keuangan.

Ini menandakan pentingnya edukasi keuangan dan pemahaman terhadap hak-hak konsumen agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh aturan yang tidak transparan.

3. OJK Sukses Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dengan Tingkat Solusi 75,03%

Dari seluruh pengaduan yang diterima, OJK Sumsel berhasil menyelesaikan 75,03% kasus secara efektif, sebuah capaian yang patut diapresiasi.

Angka ini tidak hanya menunjukkan ketanggapan lembaga dalam menangani sengketa, tetapi juga mencerminkan kerja sama yang harmonis antara konsumen, OJK, dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mencari solusi terbaik.

Lebih dari sekadar regulator, OJK membuktikan perannya sebagai fasilitator yang hadir secara aktif dan berpihak pada perlindungan konsumen. Ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan OJK tidak berhenti di tataran aturan, tetapi menjangkau langsung ke akar persoalan yang dihadapi masyarakat.

4. Muncul Modus Baru: Tawaran Penghapusan Pinjol yang Mengatasnamakan OJK

Salah satu isu krusial adalah maraknya penipuan digital dengan modus penghapusan utang pinjaman daring (pinjol) yang mengklaim berasal dari OJK.

Modus penipuan yang mengatasnamakan OJK dengan iming-iming penghapusan utang atau mediasi berbayar semakin marak dan menyasar masyarakat yang sedang kesulitan finansial.

Padahal faktanya, OJK tidak pernah menawarkan layanan semacam itu, apalagi menarik biaya di awal.

Semua bentuk mediasi dan fasilitasi yang dilakukan OJK sepenuhnya gratis, resmi, dan melalui kanal yang sudah ditentukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur janji manis atau solusi instan, karena justru bisa berujung pada kerugian ganda.

Jika menemukan penawaran mencurigakan yang mengatasnamakan OJK, segera laporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak.

5. Saluran Pengaduan OJK: Mudah Diakses dan Terbuka untuk Umum

OJK Sumsel tak hanya menunggu laporan datang, tetapi juga secara aktif mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah di sektor jasa keuangan.

Edukasi dan perlindungan hanya akan efektif jika masyarakat berani menyuarakan keluhan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Untuk itu, OJK membuka berbagai jalur pengaduan yang mudah diakses, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, hingga Layanan Konsumen langsung di Kantor OJK Sumsel.

Dengan semakin terbukanya saluran komunikasi ini, OJK berharap masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menghadapi berbagai persoalan keuangan, sekaligus menjadi mitra aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan. 

Kepala OJK Sumatera Selatan. Arifin Susanto

Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadi tempat pengaduan, tetapi juga garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas, kritis, dan terlindungi dalam menghadapi berbagai produk dan layanan di sektor keuangan.

“Kami hadir bukan hanya untuk mendengar, tapi juga membekali masyarakat dengan pengetahuan agar tak mudah menjadi korban,” ujarnya.

Peran Aktif Masyarakat Kunci Terwujudnya Keuangan yang Inklusif

Data pengaduan ini bukan hanya menjadi catatan kerja OJK, tapi juga pengingat bahwa masyarakat harus makin waspada dan aktif melindungi diri di era digital ini.

Dengan melaporkan dan mencari tahu kebenaran informasi keuangan, kita turut menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan dapat dipercaya.

Load More