Di antaranya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melindungi konsumen jasa keuangan.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tak hanya itu, dasar hukum juga diperkuat dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahannya.
Dengan dasar-dasar hukum tersebut, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
3. Gugatan Resmi Sudah Diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang
Selain melapor ke OJK dan kepolisian, korban juga sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang sejak 17 Juni 2025.
Mereka menuntut agar dana Rp1,8 miliar dikembalikan, ditambah ganti rugi immateril sebesar Rp18 miliar.
“Sidang perdana akan digelar 1 Juli nanti. Kami menuntut pengembalian dana pokok plus ganti rugi immateril,” kata Afdhal.
4. Terlapor Sempat Ajak Damai, Tapi Dinilai Hanya Janji Kosong
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah
Menariknya, oknum KCP Bank Mega berinisial DS sempat mendatangi rumah korban dan mengajak berdamai, berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Namun menurut kuasa hukum korban, janji itu hanya sebatas ucapan tanpa ada jaminan atau anggunan.
“Upaya damai itu cuma omon-omon saja. Karena sampai sekarang pelaku tidak memberikan jaminan atau bukti itikad baik,” tegas Afdhal.
5. Dapat Dukungan APPSI Sumsel, Pedagang Lain Harap Ada Perlindungan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel.
Sekretaris Umumnya, Irwansyah Masri, berharap OJK bisa benar-benar serius menangani perkara ini, mengingat dana yang hilang adalah hasil jerih payah berdagang.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri di Palembang Makin Ditinggalkan? Ini Potret Memprihatinkan SD Negeri 137
-
Malam Hari Ada Perbaikan Pipa Tirta Musi, Ini Wilayah Palembang yang Terdampak
-
Emas Antam Masih Rp1,9 Juta per Gram, Ini Update Harga Emas di Palembang Hari Ini
-
Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas Dunia Anjlok tapi Emas Perhiasan di Palembang Masih Rp10,5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Fantastis, 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Disebut Bisa Putar Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot