Di antaranya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melindungi konsumen jasa keuangan.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tak hanya itu, dasar hukum juga diperkuat dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahannya.
Dengan dasar-dasar hukum tersebut, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
3. Gugatan Resmi Sudah Diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang
Selain melapor ke OJK dan kepolisian, korban juga sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang sejak 17 Juni 2025.
Mereka menuntut agar dana Rp1,8 miliar dikembalikan, ditambah ganti rugi immateril sebesar Rp18 miliar.
“Sidang perdana akan digelar 1 Juli nanti. Kami menuntut pengembalian dana pokok plus ganti rugi immateril,” kata Afdhal.
4. Terlapor Sempat Ajak Damai, Tapi Dinilai Hanya Janji Kosong
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah
Menariknya, oknum KCP Bank Mega berinisial DS sempat mendatangi rumah korban dan mengajak berdamai, berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Namun menurut kuasa hukum korban, janji itu hanya sebatas ucapan tanpa ada jaminan atau anggunan.
“Upaya damai itu cuma omon-omon saja. Karena sampai sekarang pelaku tidak memberikan jaminan atau bukti itikad baik,” tegas Afdhal.
5. Dapat Dukungan APPSI Sumsel, Pedagang Lain Harap Ada Perlindungan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel.
Sekretaris Umumnya, Irwansyah Masri, berharap OJK bisa benar-benar serius menangani perkara ini, mengingat dana yang hilang adalah hasil jerih payah berdagang.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri di Palembang Makin Ditinggalkan? Ini Potret Memprihatinkan SD Negeri 137
-
Malam Hari Ada Perbaikan Pipa Tirta Musi, Ini Wilayah Palembang yang Terdampak
-
Emas Antam Masih Rp1,9 Juta per Gram, Ini Update Harga Emas di Palembang Hari Ini
-
Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas Dunia Anjlok tapi Emas Perhiasan di Palembang Masih Rp10,5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Cek Fakta: Apa Benar KPK Periksa Puan Maharani Tengah Malam?
-
Murah Tapi Berisiko? Ini 7 Fakta Membeli Mobil Listrik Bekas di Tahun 2025
-
Palembang Siap Buka Tahun Wisata Baru Lewat Charming Events of Palembang 2026
-
Spesial Hari Pahlawan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Dibagikan, Langsung Cair Kalau Cepat Klaim
-
Cek Fakta: Viral Isu Kopassus Menyamar Jadi Wanita Malam Atas Perintah Prabowo, Benarkah?