Di antaranya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melindungi konsumen jasa keuangan.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tak hanya itu, dasar hukum juga diperkuat dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahannya.
Dengan dasar-dasar hukum tersebut, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
3. Gugatan Resmi Sudah Diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang
Selain melapor ke OJK dan kepolisian, korban juga sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang sejak 17 Juni 2025.
Mereka menuntut agar dana Rp1,8 miliar dikembalikan, ditambah ganti rugi immateril sebesar Rp18 miliar.
“Sidang perdana akan digelar 1 Juli nanti. Kami menuntut pengembalian dana pokok plus ganti rugi immateril,” kata Afdhal.
4. Terlapor Sempat Ajak Damai, Tapi Dinilai Hanya Janji Kosong
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah
Menariknya, oknum KCP Bank Mega berinisial DS sempat mendatangi rumah korban dan mengajak berdamai, berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Namun menurut kuasa hukum korban, janji itu hanya sebatas ucapan tanpa ada jaminan atau anggunan.
“Upaya damai itu cuma omon-omon saja. Karena sampai sekarang pelaku tidak memberikan jaminan atau bukti itikad baik,” tegas Afdhal.
5. Dapat Dukungan APPSI Sumsel, Pedagang Lain Harap Ada Perlindungan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel.
Sekretaris Umumnya, Irwansyah Masri, berharap OJK bisa benar-benar serius menangani perkara ini, mengingat dana yang hilang adalah hasil jerih payah berdagang.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri di Palembang Makin Ditinggalkan? Ini Potret Memprihatinkan SD Negeri 137
-
Malam Hari Ada Perbaikan Pipa Tirta Musi, Ini Wilayah Palembang yang Terdampak
-
Emas Antam Masih Rp1,9 Juta per Gram, Ini Update Harga Emas di Palembang Hari Ini
-
Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas Dunia Anjlok tapi Emas Perhiasan di Palembang Masih Rp10,5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
7 Cushion Lokal di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas di Atas Harga
-
Harga Emas di Palembang Naik ke Rp16,6 Juta per Suku, Warga Dipengaruhi Tren Pasar
-
Sumsel Sepekan: Puluhan Ribu Jamaah Putihkan Palembang dalam Puncak Ziarah Kubro 2026