SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang berinisial DS tengah menjadi sorotan.
Korban, seorang pedagang Pasar 26 Ilir bernama Nurjana, merasa dirugikan atas raibnya dana deposito yang seharusnya aman di bank tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Nurjana telah menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, laporan ke kepolisian, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari tabungan hasil berdagang.
Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp1,8 miliar oleh oknum KCP Bank Mega Sayangan Palembang:
1. Berawal dari Pencairan Deposito, Dana Hilang via Mobile Banking
Kejadian bermula saat Nurjana hendak mencairkan dana deposito miliknya.
Namun alih-alih menerima pencairan, ia justru mendapatkan kabar bahwa dananya telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking.
Ironisnya, aplikasi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nurjana.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hanya 6 Persen TK di Sumsel yang Dikelola Pemerintah
“Klien kami tidak paham soal aplikasi-aplikasi seperti itu. Aplikasi mobile banking dibuat tanpa persetujuannya, lalu uangnya dipindahkan diam-diam,” jelas kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH.
2. Sudah Lapor OJK Sumsel, Harap Ada Perlindungan dan Sanksi Tegas
Tak tinggal diam, pihak Nurjana melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke OJK Sumatera Selatan pada 2 Juni 2025.
Dalam laporan itu, mereka meminta agar OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah hukum yang ditempuh ini bukan tanpa dasar.
Kuasa hukum korban merujuk pada sejumlah regulasi penting yang menguatkan tuntutan mereka.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri di Palembang Makin Ditinggalkan? Ini Potret Memprihatinkan SD Negeri 137
-
Malam Hari Ada Perbaikan Pipa Tirta Musi, Ini Wilayah Palembang yang Terdampak
-
Emas Antam Masih Rp1,9 Juta per Gram, Ini Update Harga Emas di Palembang Hari Ini
-
Awal Pekan, Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Emas Dunia Anjlok tapi Emas Perhiasan di Palembang Masih Rp10,5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?