Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 22 Juni 2025 | 14:34 WIB
tumpukan uang rupiah mencapai Rp 1,2 miliar

SuaraSumsel.id - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.

Kekinian kasus ini mengungkap dengan berbagai fakta baru yang mencengangkan.

Kali ini, publik dikejutkan dengan pengakuan seorang mahasiswi berinisial Dinda yang turut terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar mahasiswi yang diketahui bernama Dinda secara terbuka mengungkapkan keterlibatannya secara tidak langsung dalam aliran dana mencurigakan senilai Rp 1,2 miliar yang masuk ke rekening atas namanya.

Baca Juga: Diduga Minum Obat Aborsi, Mahasiswi Lampung Ditemukan Tewas di Kos Pacar, Ini Kronologinya

Dinda, mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum di salah satu universitas di Sumatera Selatan, selama ini bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan.

Ia mengaku tak pernah menyangka akan terlibat dalam pusaran skandal besar seperti ini.

Awalnya, ia mengira dana tersebut merupakan pembayaran jasa konsultan yang memang menjadi bagian dari aktivitas pekerjaannya.

“Tiba-tiba ada transferan sebesar itu. Awalnya saya kira itu sisa pembayaran dari klien yang memang sering menggunakan jasa saya. Tapi ternyata, setelah saya telusuri, dana itu ada kaitannya dengan perusahaan yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK,” ungkap Dinda kepada awak media.

Cerita semakin dramatis ketika Dinda diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana tersebut hanya dua hari setelah OTT dilakukan oleh KPK, tepatnya pada 17 Maret 2025.

Baca Juga: Gegara Balapan Liar, Dua Desa di OKU Saling Serang: 4 Luka, Kini Situasi Mencekam

Dalam kondisi bingung dan takut, Dinda sempat mencairkan sebagian dana senilai lebih dari Rp 800 juta.

Namun karena merasa janggal, pencairan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan di hadapan saksi, yakni temannya sendiri.

Merasa situasi semakin tidak masuk akal, Dinda bersama rekannya, Maulana — yang juga merupakan konsultan perpajakan — berinisiatif mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK.

Langkah berani ini diambil demi menghindari keterlibatan lebih jauh dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, pihak swasta, hingga anggota DPRD OKU.

“Khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus besar yang sedang ditangani KPK. Saya tidak mau terlibat lebih jauh, itulah kenapa saya datang melapor,” tegasnya.

Atas keberanian tersebut, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Mereka berupaya memberikan klarifikasi agar tidak terus menjadi korban fitnah pemberitaan simpang siur yang beredar luas di masyarakat.

“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak,” tegas Dinda, menahan haru.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Keenamnya adalah FJ, MF, UH (anggota DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR OKU), serta dua pihak swasta yakni MF alias Pablo dan ASS yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus ini terus berkembang, dan pengakuan Dinda membuka babak baru dalam penyelidikan aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten OKU.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah tengan dilakukan proses pendalaman penyidikan mengenai proses penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah diperiksa KPK soal kasus korupsi dinas PUPR

Bupati diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/6) lalu.

“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain kepala daerah tersebut, Budi mengatakan bahwa KPK mendalami materi serupa saat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU tersebut, yakni pada Rabu (18/6).

Para saksi tersebut di antaranya adalah Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Kabupaten OKU Leo Nandi Irawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Setiawan, aparatur sipil negara (ASN) bernama Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.

Load More