Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 16 Juni 2025 | 22:35 WIB
sidang penembakan polisi di Lampung di arena sabung ayam

SuaraSumsel.id - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota kepolisian Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Peristiwa tragis yang terjadi pada 17 Maret 2025 itu menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi institusi penegak hukum di Indonesia.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (16/6/2025), sebanyak 12 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Oditur Militer).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

Salah satu saksi bahkan harus memberikan kesaksian secara daring karena sedang menjalani hukuman di tempat lain.

Adapun dari total saksi, tiga orang merupakan anggota TNI, sedangkan sembilan lainnya adalah warga sipil.

Kesaksian mereka menjadi kunci untuk mengungkap detil kronologi dan keterlibatan dua terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.

Dalam kesaksian yang terungkap, suasana di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, sangat mencekam.

Baca Juga: Sumsel Sepekan: Warga Muratara Blokir Jalan Tolak Tambang Emas, Mahasiswa Papua Suarakan Raja Ampat

Bagaimana menurut kalian akan kasus ini?

Para saksi menjelaskan bagaimana ketegangan meningkat saat aparat kepolisian tiba di lokasi.

Namun, yang seharusnya menjadi misi penegakan hukum justru berakhir tragis setelah terdengar rentetan tembakan yang menewaskan Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya.

Terdakwa Kopda Bazarsah diketahui sebagai pelaku utama penembakan, dan kini harus menghadapi dakwaan berat dari Oditur Militer.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menindak cepat dengan melakukan pembongkaran terhadap aktivitas sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. ANTARA/HO-Polresta Tangerang.

Selain itu, Kopda Bazarsah juga dikenakan dakwaan atas kepemilikan senjata api ilegal sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Berbeda dengan Kopda Bazarsah, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis hanya dijerat Pasal 303 KUHP terkait Tindak Pidana Perjudian. Namun keterlibatannya dalam arena judi tersebut tetap menjadi sorotan.

Yang paling menyayat hati adalah pernyataan dari Sasnia, istri mendiang Iptu Lusiyanto.

Dengan tegas ia menyatakan bahwa keluarga korban tidak dapat menerima permintaan maaf dari terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Sasnia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami tidak bisa menerima. Kalau bisa dihukum mati. Nyawa dibayar dengan nyawa," ucapnya tegas.

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi citra aparat penegak hukum di Indonesia.

Peristiwa di arena judi sabung ayam tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya batas moral antara penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan oknum aparat yang justru terlibat dalam tindak pidana.

Proses persidangan yang masih terus berlangsung menjadi harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat agar keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.

Kejadian memilukan ini diharapkan menjadi pelajaran pahit agar aparat penegak hukum dari institusi manapun menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.

Kini, masyarakat menunggu putusan akhir dari Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan biadab yang telah merenggut nyawa tiga orang aparat yang sedang menjalankan tugas negara.

Load More