Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi mobil bekas (oto.com)

SuaraSumsel.id - Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan cerdas jika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga terjangkau.

Namun, ada satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan yakni keaslian dokumen kendaraan.

Banyak kasus penipuan terjadi karena pembeli tidak teliti dalam memverifikasi legalitas dokumen, seperti BPKB, STNK, atau nomor rangka dan mesin.

Cara cek keaslian dokumen mobil bekas (ChateGPT)

Agar Anda tidak menjadi korban penipuan, berikut panduan lengkap cara cek riwayat dan keaslian dokumen mobil bekas. Termasuk pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Samsat, serta tanda-tanda dokumen palsu yang wajib dikenali.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Mesin Saat Beli Mobil Bekas, Mudah Dipahami dan Ampuh Hindari Rugi

1. Periksa Nomor Rangka dan Nomor Mesin

Langkah pertama dalam memastikan legalitas mobil bekas adalah memeriksa nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di dokumen dan membandingkannya dengan kondisi fisik kendaraan.

Nomor rangka biasanya terletak di bagian rangka dalam ruang mesin, dekat firewall, atau pada pilar pintu.

Nomor mesin dapat ditemukan di blok mesin, biasanya di bawah kap mesin bagian depan.

Pastikan nomor ini sama persis dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Jika ada perbedaan, itu bisa menjadi indikasi bahwa mobil tersebut bermasalah atau bahkan merupakan hasil modifikasi ilegal.

2. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi Samsat

Pemerintah menyediakan berbagai platform untuk membantu masyarakat mengecek status kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sedan Mewah Harga Terjangkau: Rekomendasi BMW Bekas Rp 50 Jutaan yang Tetap Bergaya

Salah satu cara paling mudah adalah menggunakan aplikasi Samsat digital atau mengakses situs resmi e-Samsat sesuai provinsi kendaraan.

Langkah-langkah umum untuk mengecek riwayat kendaraan:

  • Buka aplikasi seperti Sakpole (Jawa Tengah), Samsat Digital Nasional (SDN), atau website e-Samsat.
  • Masukkan nomor polisi (plat kendaraan), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) jika diminta.
  • Sistem akan menampilkan data kendaraan: jenis, tahun pembuatan, masa berlaku STNK, hingga status pajak.

Melalui platform ini, Anda bisa memastikan bahwa mobil tidak sedang dalam sengketa, tidak memiliki tunggakan pajak, dan bukan hasil curian.

3. Cek Keaslian BPKB dan STNK

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dua dokumen penting yang wajib asli. Berikut beberapa ciri dokumen BPKB asli:

  • Kertas khusus bertekstur dan tidak licin.
  • Nomor hologram dan logo Polri timbul pada halaman depan.
  • Halaman BPKB berisi data pemilik pertama hingga pemilik terakhir.

Sementara itu, untuk STNK:

  • Ada barcode atau hologram keamanan di lembar pajak.
  • Warna tinta tidak mudah luntur.
  • Tulisan tidak bisa dihapus tanpa merusak kertas.

Jika Anda ragu, kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen secara langsung.

Load More