SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) berbasis syariah kian marak di Indonesia.
Mengusung embel-embel “syariah”, layanan ini menawarkan alternatif keuangan yang diklaim sesuai prinsip Islam tanpa bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan berbasis akad yang sah.
Namun, di balik popularitasnya, tak sedikit pula pinjol ilegal yang menggunakan nama Islami untuk mengelabui masyarakat.
Jangan sampai tertipu! Simak perbedaan antara pinjol syariah asli dan pinjol syariah bodong berikut ini.
1. Legalitas dan Pengawasan Resmi
Pinjol Syariah Asli:
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ini juga biasanya mendapatkan rekomendasi atau pembinaan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Anda dapat mengecek legalitasnya di situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
Pinjol Syariah Bodong:
Baca Juga: 5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki pengawasan dari lembaga resmi.
Meski menggunakan nama Islami seperti “Amanah”, “Barokah”, atau “Hijrah”, tidak ada jaminan bahwa mereka menjalankan prinsip syariah.
Biasanya juga tidak memiliki kantor resmi, struktur organisasi jelas, atau layanan konsumen yang memadai.
2. Transparansi Akad dan Prosedur
Pinjol Syariah Asli:
Menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama).
Semua ketentuan, termasuk margin keuntungan, disampaikan secara terbuka dan dapat dipahami oleh konsumen.
Berita Terkait
-
5 Platform Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba yang Terdaftar OJK
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Menabung Meski Gaji Terbatas, Ini 5 Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan
-
Pinjol Legal! Ini 7 Aplikasi Fintech Terbaik yang Terdaftar di OJK 2025
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?