SuaraSumsel.id - Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap layanan pinjaman online (pinjol) berbasis syariah terus mengalami peningkatan.
Masyarakat kini makin selektif dalam memilih produk keuangan, terutama yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam seperti bebas riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
Pinjol syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah.
Peningkatan minat ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya jumlah penyelenggara fintech syariah yang telah mengantongi izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
Layanan pinjol syariah tidak hanya fokus pada pembiayaan konsumtif, tetapi juga produktif, terutama untuk pelaku UMKM yang memerlukan modal usaha.
Berikut ini lima platform pinjaman syariah online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK:
1. ALAMI Sharia
ALAMI merupakan salah satu pionir fintech peer-to-peer lending syariah di Indonesia. Platform ini fokus pada pembiayaan untuk sektor produktif, khususnya UMKM.
ALAMI menggunakan akad syariah seperti mudharabah dan wakalah bil ujrah, sehingga seluruh transaksi dilakukan tanpa bunga (riba) dan transparan.
Keunggulan ALAMI adalah proses pengajuan pinjaman yang mudah secara digital, bunga yang digantikan dengan ujrah (imbal jasa), serta proses seleksi UMKM yang ketat untuk menjaga kepercayaan investor.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
Status OJK: Berizin dan diawasi oleh OJK.
Website: alami.id
2. Investree Syariah
Investree sebenarnya dikenal sebagai platform pinjaman konvensional, namun juga memiliki layanan Investree Syariah yang menyediakan pinjaman berbasis prinsip syariah.
Investree Syariah mengutamakan akad qardh dan wakalah, serta ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pembiayaan invoice financing atau modal kerja.
Platform ini telah bekerja sama dengan berbagai institusi syariah dan menjamin seluruh transaksinya sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Website: investree.id
3. Ammana Fintek Syariah
Ammana merupakan platform fintech syariah pertama yang memperoleh izin resmi dari OJK.
Berita Terkait
-
Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini Solusi Kilat untuk Dana Mendesak
-
Panduan Lengkap Cara Mengajukan Pinjaman Online Resmi OJK dalam 5 Langkah Cepat!
-
Jangan Sampai Salah Pilih, Ini 5 Asuransi Kesehatan Andalan yang Bisa Selamatkan Keuangan Anda!
-
Sumsel Catat Deflasi Mei 2025, Harga Cabai dan Bawang Turun Tajam
-
Menabung Meski Gaji Terbatas, Ini 5 Langkah Cerdas yang Bisa Dilakukan
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
Terkini
-
Panduan Lengkap Jadwal dan Lokasi Sholat Idul Adha di Palembang untuk Ibadah Khusyuk
-
Olahan Daging Kurban Praktis: Resep Malbi Khas Palembang yang Wajib Dicoba
-
Jembatan Ampera Ditutup 3 Jam Saat Salat Idul Adha, Ini Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Mau Beli Rumah, Ini Panduan Lengkap Lolos Pengajuan KPR Tanpa Ribet!
-
KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan dan Sesuai Syariat?