SuaraSumsel.id - Dalam Islam, aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi.
Biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, pertanyaan apakah aqiqah boleh dilakukan setelah dewasa sering muncul, terutama bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil.
Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama:
Hukum Aqiqah: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama, seperti madzhab Syafi’i dan Maliki.
Baca Juga:
Apakah Hewan Kurban Kelak Masuk Surga? Begini Jawaban para Ulama
Artinya, jika tidak dilakukan, tidak berdosa, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena memiliki banyak keutamaan, seperti mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai tebusan bagi anak.
Waktu Pelaksanaan: Secara umum, aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh, empat belas, atau dua puluh satu setelah kelahiran.
Namun, jika belum sempat dilakukan pada waktu tersebut, ulama sepakat bahwa aqiqah tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah seseorang dewasa.
Tidak ada batasan waktu yang ketat dalam syariat untuk melaksanakan aqiqah.
Pendapat Ulama
Menurut madzhab Syafi’i, aqiqah boleh dilakukan kapan saja, baik saat anak masih kecil maupun setelah dewasa, baik oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri jika sudah dewasa.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang aqiqah yang tidak membatasi waktu pelaksanaan.
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Menyambut 1 Safar 2025, Kapan Amalan Sunnah Ini Dibaca?
-
Apa Hukum Anak yang Belum Aqiqah dalam Syariat Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah
-
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Islam
-
Puasa Sunnah Arafah Belum Niat Hingga Pagi Apakah Sah, Ini Penjelasan Ulama
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos