SuaraSumsel.id - Dalam Islam, aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi.
Biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, pertanyaan apakah aqiqah boleh dilakukan setelah dewasa sering muncul, terutama bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil.
Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama:
Hukum Aqiqah: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama, seperti madzhab Syafi’i dan Maliki.
Baca Juga:
Apakah Hewan Kurban Kelak Masuk Surga? Begini Jawaban para Ulama
Artinya, jika tidak dilakukan, tidak berdosa, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena memiliki banyak keutamaan, seperti mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai tebusan bagi anak.
Waktu Pelaksanaan: Secara umum, aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh, empat belas, atau dua puluh satu setelah kelahiran.
Namun, jika belum sempat dilakukan pada waktu tersebut, ulama sepakat bahwa aqiqah tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah seseorang dewasa.
Tidak ada batasan waktu yang ketat dalam syariat untuk melaksanakan aqiqah.
Pendapat Ulama
Menurut madzhab Syafi’i, aqiqah boleh dilakukan kapan saja, baik saat anak masih kecil maupun setelah dewasa, baik oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri jika sudah dewasa.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang aqiqah yang tidak membatasi waktu pelaksanaan.
Baca Juga:
Tiga Contoh Khutbah Idul Adha 2025
Imam Nawawi (tokoh Syafi’i) menyatakan bahwa aqiqah tetap sah dan dianjurkan meskipun dilakukan di luar waktu yang dianjurkan (misalnya setelah dewasa).
Madzhab Hanafi dan Maliki juga membolehkan aqiqah dilakukan setelah dewasa, meskipun waktu utama adalah saat masih bayi.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW dikisahkan melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa, saat beliau diutus menjadi nabi.
Meskipun riwayat ini lemah menurut sebagian ulama, sebagian lain menggunakannya sebagai dasar kebolehan aqiqah setelah dewasa.
Baca Juga:
Teks Khutbah Idul Adha Sedih dan Menggetarkan Hati Tentang Orang Tua
Praktik Aqiqah untuk Diri Sendiri: Jika orang tua tidak mampu atau belum sempat melaksanakan aqiqah saat anak kecil, maka anak yang sudah dewasa boleh melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Hal ini dianggap sah dan tetap mendapatkan pahala sebagai bentuk syukur dan ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan
Jumlah Hewan: Untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Namun, jika tidak mampu, satu ekor untuk laki-laki juga diperbolehkan.
Tata Cara: Hewan disembelih, dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, atau kerabat, dan sebagian boleh dimakan oleh keluarga.
Disunnahkan juga untuk mencukur rambut anak (jika dilakukan saat bayi) dan memberi nama yang baik.
Niat: Niat aqiqah tetap sama, yaitu sebagai bentuk syukur atas kelahiran dan memohon keberkahan serta perlindungan bagi anak.
Baca Juga:
Berapa Umur Kambing Kurban yang Sah menurut Syariat? Jangan Asal Beli
Kesimpulan
Aqiqah setelah dewasa boleh dilakukan dan tetap sah dalam Islam, baik dilakukan oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri.
Hukumnya tetap sunnah muakkadah, dan tidak ada larangan atau batasan waktu dalam syariat untuk melaksanakannya.
Jika seseorang ingin melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri karena belum dilakukan saat kecil, hal ini dianjurkan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.
Berita Terkait
-
Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Tata Cara dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
-
Bolehkah Puasa di Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Simak Pandangan Ulama dan Amalan yang Dianjurkan
-
Lupa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah pada Malam Hari, Bolehkah Diganti Siang Hari?
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
-
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2026
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda