SuaraSumsel.id - Dalam Islam, aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi.
Biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, pertanyaan apakah aqiqah boleh dilakukan setelah dewasa sering muncul, terutama bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil.
Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama:
Hukum Aqiqah: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama, seperti madzhab Syafi’i dan Maliki.
Baca Juga:
Apakah Hewan Kurban Kelak Masuk Surga? Begini Jawaban para Ulama
Artinya, jika tidak dilakukan, tidak berdosa, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena memiliki banyak keutamaan, seperti mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai tebusan bagi anak.
Waktu Pelaksanaan: Secara umum, aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh, empat belas, atau dua puluh satu setelah kelahiran.
Namun, jika belum sempat dilakukan pada waktu tersebut, ulama sepakat bahwa aqiqah tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah seseorang dewasa.
Tidak ada batasan waktu yang ketat dalam syariat untuk melaksanakan aqiqah.
Pendapat Ulama
Menurut madzhab Syafi’i, aqiqah boleh dilakukan kapan saja, baik saat anak masih kecil maupun setelah dewasa, baik oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri jika sudah dewasa.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang aqiqah yang tidak membatasi waktu pelaksanaan.
Berita Terkait
-
Salat Rebo Wekasan Dilaksanakan Kapan? Ini Waktu, Tata Cara, Doa & Niatnya
-
4 Amalan Rabu Wekasan 2025 yang Benar, Jangan Asal Shalat Sunnah
-
Bacaan Doa Menyambut 1 Safar 2025, Kapan Amalan Sunnah Ini Dibaca?
-
Apa Hukum Anak yang Belum Aqiqah dalam Syariat Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah
-
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Islam
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
Terkini
-
Uang 100 Juta di Palembang, Mending Beli Mobil Bekas atau Investasi Rumah?
-
5 Kesalahan Fatal Bikin Bisnis Kuliner di Palembang Gagal Total, Nomor 3 Banyak Dilakukan
-
Laga Harga Diri! Sriwijaya FC vs Sumsel United Jadi Pertarungan Antar Generasi di Palembang
-
Modal Rp1 Miliar Bisa Jadi Juragan Kos di Palembang? Cek Dulu Hitungan Untung-Ruginya
-
Rezeki Hari Ini! 7 Link Dana Kaget Kembali Dibagikan, Langsung Cair Kalau Cepat Klaim