SuaraSumsel.id - Dalam Islam, aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi.
Biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, pertanyaan apakah aqiqah boleh dilakukan setelah dewasa sering muncul, terutama bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil.
Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama:
Hukum Aqiqah: Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama, seperti madzhab Syafi’i dan Maliki.
Baca Juga:
Apakah Hewan Kurban Kelak Masuk Surga? Begini Jawaban para Ulama
Artinya, jika tidak dilakukan, tidak berdosa, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena memiliki banyak keutamaan, seperti mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai tebusan bagi anak.
Waktu Pelaksanaan: Secara umum, aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh, empat belas, atau dua puluh satu setelah kelahiran.
Namun, jika belum sempat dilakukan pada waktu tersebut, ulama sepakat bahwa aqiqah tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah seseorang dewasa.
Tidak ada batasan waktu yang ketat dalam syariat untuk melaksanakan aqiqah.
Pendapat Ulama
Menurut madzhab Syafi’i, aqiqah boleh dilakukan kapan saja, baik saat anak masih kecil maupun setelah dewasa, baik oleh orang tua maupun oleh orang yang bersangkutan sendiri jika sudah dewasa.
Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang aqiqah yang tidak membatasi waktu pelaksanaan.
Berita Terkait
-
Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Tata Cara dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
-
Bolehkah Puasa di Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Simak Pandangan Ulama dan Amalan yang Dianjurkan
-
Lupa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah pada Malam Hari, Bolehkah Diganti Siang Hari?
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan