SuaraSumsel.id - BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu program bantuan langsung tunai dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan rendah yang terdampak ekonomi, seperti selama pandemi COVID-19.
Adanya program BSU ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari pekerja agar daya beli mereka tetap terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerima BSU biasanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer dan pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, namun bukan PNS, TNI, atau Polri.
Besaran bantuan BSU pada tahun 2025 adalah sekitar Rp 600.000 yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
Baca Juga:
5 Syarat Pekerja Penerima BSU yang Cair Juni 2025, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah?
Program ini juga tidak diberikan kepada penerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang memenuhi syarat pada tanggal tersebut.
Besaran dan Periode Bantuan
- Nominal BSU: Rp 150.000 per bulan
- Periode: Diberikan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025)
- Total yang diterima: Rp 300.000 per pekerja
- Penyaluran: Sekali penyaluran pada bulan Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.
Syarat Penerima BSU 2025
Syarat resmi akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat. Namun, merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU adalah:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK yang berlaku
- Guru honorer juga termasuk penerima BSU tahun ini.
Berita Terkait
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
PMI Manufaktur Ekspansi, tapi Fondasi Konsumsi Rakyat Rapuh
-
Mengapa Kenaikan Upah Tak Selalu Berarti Kesejahteraan?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Alfamart Diskon Sirup Marjan hingga Biskuit Kaleng Favorit Tanpa Syarat
-
Buka Puasa Palembang 15 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Waktu Magrib Hari Ini
-
7 Salon, Spa, dan Klinik Kecantikan di Palembang untuk Glow Up Sebelum Lebaran
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini: Terigu, Gula, dan Mentega Murah untuk Bikin Kue Lebaran
-
Ramadan Berkah HUT ke-45 PTBA, Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako untuk Warga Ring 1