Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 Mei 2025 | 10:27 WIB
Ilustrasi Bantuan Subdisi Upah 2025. [ChatGPT]

Tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk:

- Melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam menghadapi dampak ekonomi seperti pandemi COVID-19.

- Menjaga dan mendukung daya beli masyarakat agar konsumsi tetap berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa pemulihan ekonomi.

- Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membantu meringankan beban pekerja dan pengusaha selama masa sulit.

- Menjaga kesejahteraan pekerja agar tetap stabil sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap harmonis dan kondusif.

Secara ringkas, BSU bertujuan sebagai stimulus ekonomi untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga: 

Cara Dapat BSU 2025 Untuk Karyawan Dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Cara daftar BSU 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah kerja.
  • Bukan PNS, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer.

2. Persiapkan dokumen seperti KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan aktif.

3. Daftar dan cek status penerima BSU secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor BPJS untuk verifikasi.

4. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan notifikasi dan petunjuk pencairan dana.

5. Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau layanan PT Pos Indonesia.

Pendaftaran dilakukan mandiri secara online, dan pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.

Load More