Tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk:
- Melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam menghadapi dampak ekonomi seperti pandemi COVID-19.
- Menjaga dan mendukung daya beli masyarakat agar konsumsi tetap berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa pemulihan ekonomi.
- Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membantu meringankan beban pekerja dan pengusaha selama masa sulit.
- Menjaga kesejahteraan pekerja agar tetap stabil sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap harmonis dan kondusif.
Secara ringkas, BSU bertujuan sebagai stimulus ekonomi untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Cara Dapat BSU 2025 Untuk Karyawan Dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Cara daftar BSU 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pastikan Anda memenuhi syarat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah kerja.
- Bukan PNS, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer.
2. Persiapkan dokumen seperti KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan aktif.
3. Daftar dan cek status penerima BSU secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor BPJS untuk verifikasi.
4. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan notifikasi dan petunjuk pencairan dana.
5. Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau layanan PT Pos Indonesia.
Pendaftaran dilakukan mandiri secara online, dan pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional