Tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk:
- Melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam menghadapi dampak ekonomi seperti pandemi COVID-19.
- Menjaga dan mendukung daya beli masyarakat agar konsumsi tetap berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa pemulihan ekonomi.
- Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membantu meringankan beban pekerja dan pengusaha selama masa sulit.
- Menjaga kesejahteraan pekerja agar tetap stabil sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap harmonis dan kondusif.
Secara ringkas, BSU bertujuan sebagai stimulus ekonomi untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Cara Dapat BSU 2025 Untuk Karyawan Dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Cara daftar BSU 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pastikan Anda memenuhi syarat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah kerja.
- Bukan PNS, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer.
2. Persiapkan dokumen seperti KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan aktif.
3. Daftar dan cek status penerima BSU secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor BPJS untuk verifikasi.
4. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan notifikasi dan petunjuk pencairan dana.
5. Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau layanan PT Pos Indonesia.
Pendaftaran dilakukan mandiri secara online, dan pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Itu DME? Energi Pengganti LPG dari Batu Bara yang Kini Dikembangkan di Sumsel
-
150 UMKM Sumsel Naik Kelas, Program InkuBI 2026 Siap Dorong Ekonomi Digital
-
Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI