SuaraSumsel.id - Di tengah hamparan lahan gambut dan rawa yang menyimpan kehidupan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berdiri tegas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (25/5).
Di hadapannya bukan hanya bentangan alam yang pernah terbakar, tapi juga angka kerugian ekologis yang mengejutkan: Rp18 triliun.
Itu harga yang harus dibayar atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia sejak 2020.
Bukan sekadar statistik, angka tersebut adalah bentuk nyata dari pohon-pohon yang hilang, satwa yang terusir, udara yang sesak oleh asap, dan masyarakat yang harus mengungsi atau menderita penyakit pernapasan.
“Ini adalah luka panjang yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Hanif.
Menggugat Demi Keadilan Ekologis
Hanif mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi lahan yang terbukti lalai dalam mencegah karhutla.
Berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, total kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp18 triliun.
"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
Ia menekankan, tanggung jawab tidak bisa lagi dialihkan ke masyarakat atau faktor alam.
Siapa pun pemegang konsesi, wajib menjaga wilayahnya dari potensi kebakaran. Jika terbukti lalai, bahkan jika api dipicu oleh pihak lain, mereka tetap bisa dikenai sanksi pidana.
Peringatan Tegas: Tak Cukup Maaf, Harus Ada Aksi
Tak hanya berhenti pada tuntutan ganti rugi, Kementerian LH kini mengambil langkah pencegahan lebih ketat. Semua perusahaan yang memiliki konsesi lahan diminta menyampaikan laporan penanggulangan karhutla dalam waktu dua minggu setelah menerima surat resmi dari kementerian.
“Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pidana,” ujar Hanif.
Menurutnya, pengawasan ini bukan semata-mata soal kepatuhan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan generasi mendatang. “Kalau lahan-lahan ini terus dibiarkan terbakar, yang hancur bukan hanya hutan, tapi masa depan anak cucu kita,” katanya.
Berita Terkait
-
Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
-
Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar
-
Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi
-
Lintasan Tak Dijaga, Dua Remaja Tewas Usai Terobos Rel Babaranjang di OKU
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bersepeda Jarak Jauh? Ini 5 Tips Penting yang Sering Diabaikan, Kamu Wajib Tahu
-
4 Sepatu Lari Adidas untuk Pemula hingga Ekspert, Nyaman dengan Performa Juara
-
5 Cara Dapat Uang dari Roblox, Cocok untuk Pemula
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
7 Alasan ASICS Novablast5 Jadi Sepatu Andalan: Dari Easy Run Sampai Marathon