Dengan diberlakukannya UMSP untuk sembilan sektor, maka akan ada penyesuaian upah yang lebih berkeadilan sesuai karakteristik industri masing-masing.
Meski SK mulai berlaku sejak Mei 2025, pekerja diperkirakan baru akan mulai menerima upah sektoral sesuai revisi tersebut pada Juni 2025.
Proses penyesuaian oleh masing-masing perusahaan menjadi tantangan tersendiri yang kini diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.
Pemprov Sumsel memberikan keterangan mengenai sembilan sektor yang dimaksud dalam SK tersebut.
Namun, berdasarkan dokumen pembahasan sebelumnya, sektor-sektor itu diperkirakan mencakup antara lain:
- Perkebunan
- Pertambangan
- Industri pengolahan
- Perdagangan dan jasa
- Transportasi
- Pariwisata
- Konstruksi
- Kelautan dan perikanan
- Telekomunikasi
Apresiasi dan Tantangan
Kalangan serikat buruh menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan kolektif dari perjuangan panjang demi keadilan upah.
Meski begitu, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan agar perusahaan benar-benar menerapkan UMSP baru sesuai ketentuan.
Sebaliknya, sejumlah asosiasi pengusaha menilai keputusan ini cukup berat, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Mereka berharap ada ruang dialog lanjutan agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan diberlakukannya UMSP untuk sembilan sektor, Sumatera Selatan kini menjadi salah satu provinsi yang progresif dalam kebijakan pengupahan sektoral.
Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp3.843.252.
2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp3.890.864.
3. Sektor industri pengolahan Rp3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp3.804.733.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan ASN dan P3K Tanpa Ribet
-
Gunung Dempo Ramai Saat Liburan, Pendaki Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini
-
Herman Deru Siapkan Jakabaring Jadi Pusat Balap Motor Sumsel, Ini Fasilitas yang Disiapkan
-
Terminal Batu Bara Keramasan Beroperasi 2027, Truk-Truk Dialihkan ke Jalur Khusus
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp500.000 Khusus Buat Kamu
-
44 Pasangan Pengantin di Palembang Ikut Nikah Massal, Dapat Buku Nikah dan Resepsi Meriah
-
Ikan Mati Massal di Sungai Musi, Warga Sebut Limbah PT Pusri Diduga Penyebabnya
-
Abadikan Anabulmu! Kumpulan 10 Prompt AI untuk Bikin Miniatur Kucing Jadi Koleksi Premium
-
Inflasi Palembang September 2025, Cabai dan Daging Jadi Biang Kenaikan Harga