Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:54 WIB
daftar upah minimum sektoral (UMPS) Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Setelah sempat menuai penolakan dari kalangan buruh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akhirnya merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Revisi tersebut mengubah jumlah sektor dari tiga menjadi sembilan, seperti yang semula diusulkan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel.

Keputusan revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Revisi resmi ditandatangani pada 9 Mei 2025, hanya beberapa hari setelah aksi demonstrasi buruh dalam peringatan May Day di Palembang.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, pada Jumat (16/5/2025), membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima salinan keputusan gubernur terkait revisi UMSP 2025.

“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari sebelumnya hanya tiga sektor UMSP kini menjadi sembilan sektor UMSP,” ujar Cecep melansir ANTARA.

Titik Balik: Janji Gubernur Usai May Day

Perubahan sikap pemerintah daerah ini tak lepas dari aksi protes buruh pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.

Dalam aksi tersebut, ribuan buruh menuntut agar Pemprov Sumsel meninjau ulang keputusan UMSP yang hanya mencakup tiga sektor.

Baca Juga: Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan ASN dan P3K Tanpa Ribet

Aksi damai itu berujung pada dialog langsung antara buruh dan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang saat itu menemui massa dan menyatakan kesediaannya untuk merevisi keputusan UMSP.

Langkah ini sekaligus membatalkan kebijakan sebelumnya dari Penjabat Gubernur Elen Setiadi, yang hanya mengesahkan tiga sektor UMSP meskipun dalam rapat Dewan Pengupahan telah disepakati sembilan sektor.

Ketika itu, satu-satunya pihak yang menolak perluasan sektor UMSP adalah perwakilan pengusaha.

“Sembilan sektor UMSP 2025 seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” jelas Cecep.

UMSP Berlaku Mulai Juni 2025

Keputusan ini memberikan angin segar bagi para pekerja di sektor-sektor strategis di Sumsel.

Dengan diberlakukannya UMSP untuk sembilan sektor, maka akan ada penyesuaian upah yang lebih berkeadilan sesuai karakteristik industri masing-masing.

Meski SK mulai berlaku sejak Mei 2025, pekerja diperkirakan baru akan mulai menerima upah sektoral sesuai revisi tersebut pada Juni 2025.

Proses penyesuaian oleh masing-masing perusahaan menjadi tantangan tersendiri yang kini diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.

Pemprov Sumsel memberikan keterangan mengenai sembilan sektor yang dimaksud dalam SK tersebut.

upah minimun sektoral Sumatera Selatan

Namun, berdasarkan dokumen pembahasan sebelumnya, sektor-sektor itu diperkirakan mencakup antara lain:

  1. Perkebunan
  2. Pertambangan
  3. Industri pengolahan
  4. Perdagangan dan jasa
  5. Transportasi
  6. Pariwisata
  7. Konstruksi
  8. Kelautan dan perikanan
  9. Telekomunikasi

Apresiasi dan Tantangan

Kalangan serikat buruh menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan kolektif dari perjuangan panjang demi keadilan upah.

Meski begitu, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan agar perusahaan benar-benar menerapkan UMSP baru sesuai ketentuan.

Sebaliknya, sejumlah asosiasi pengusaha menilai keputusan ini cukup berat, mengingat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.

Mereka berharap ada ruang dialog lanjutan agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Dengan diberlakukannya UMSP untuk sembilan sektor, Sumatera Selatan kini menjadi salah satu provinsi yang progresif dalam kebijakan pengupahan sektoral.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp3.843.252.
2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp3.890.864.
3. Sektor industri pengolahan Rp3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp3.804.733.

Load More