Mereka juga menyerukan agar lembaga-lembaga pendidikan lainnya belajar dari kasus ini—bahwa keadilan pekerja bukan sekadar urusan administratif, tetapi soal martabat dan kehidupan.
Pengakuan mantan pekerja
Salah satu 12 eks karyawan tersebut adalah Hendrawan Mohammad Ilyas (40) yang saat itu menjabat sebagai ‘Mudi’ mengungkapkan PHK tersebut berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2022 silam.
“Kami telah melaporkan Ketua Yayasan Izzatuna Palembang atas dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 Jo Pasal 185 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang nomor 2 tahun 2022 tentang ciptakerja. Karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks-karyawan Yayasan Izzatuna Palembang,” ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum mantan karyawan Yayasan sekolah islam.
Rudi menyebut sebelum akhirnya menempuh upaya hukum pidana, pihaknya menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022 silam.
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Cocok untuk Liburan Keluarga, Ini 5 Pilihan Hotel Murah di Palembang
-
PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
Kinerja BPJS Kesehatan Disorot, Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Masyarakat
-
Takut Asam Lambung Naik? Ini 4 Cara Aman Puasa Daud untuk Wanita agar Tetap Fit
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan