Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Kejari Palembang dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik tersebut.
Menurut hakim, proses penyidikan yang dilakukan sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak hukum dari para tersangka.
Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PMI Palembang dan suaminya Dedi Sipriyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di tubuh PMI Kota Palembang.
Penetapan ini dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejari Palembang beberapa waktu lalu, dan langsung berujung pada proses penahanan.
Meski permohonan praperadilan telah resmi ditolak, dinamika kasus ini diprediksi masih akan terus bergulir. Publik kini menantikan proses selanjutnya: apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor, dan seperti apa reaksi politik serta hukum dari para pendukung Fitrianti Agustinda yang sempat mencuat sebagai salah satu kandidat kuat dalam Pilkada Palembang mendatang.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
-
Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
-
4 Tahun Pacaran, Wanita di Palembang Dianiaya Saat Tagih Janji Nikah
-
Update Harga Emas di Palembang Hari Ini: Turun Lagi, Cuma Rp 10,1 Juta
-
Promo Diamond Soma Hadirkan Musang King & Black Thorn Berkualitas Premium
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?