Tasmalinda
Senin, 05 Mei 2025 | 21:57 WIB
Profil pendidikan Fitrianti Agustinda, tersangka korupsi dana hibah PMI Palembang [ANTARA]

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Kejari Palembang dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik tersebut.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dilakukan sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak hukum dari para tersangka.

Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PMI Palembang dan suaminya Dedi Sipriyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di tubuh PMI Kota Palembang.

Penetapan ini dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejari Palembang beberapa waktu lalu, dan langsung berujung pada proses penahanan.

Meski permohonan praperadilan telah resmi ditolak, dinamika kasus ini diprediksi masih akan terus bergulir. Publik kini menantikan proses selanjutnya: apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor, dan seperti apa reaksi politik serta hukum dari para pendukung Fitrianti Agustinda yang sempat mencuat sebagai salah satu kandidat kuat dalam Pilkada Palembang mendatang.

Load More