SuaraSumsel.id - Seorang wanita di Palembang berinisial WN (27) harus menelan pil pahit dalam kisah cintanya.
Niatnya untuk menagih janji pernikahan dari kekasih yang telah bersamanya selama empat tahun justru berakhir dengan penganiayaan. WN mengalami kekerasan fisik dari pria yang selama ini ia cintai, berinisial AA (37).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
WN menceritakan bahwa ia datang jauh-jauh dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama keponakannya menggunakan sepeda motor hanya untuk menemui AA dengan maksud meminta kejelasan dan kepastian tentang janji pernikahan yang selama ini sering diucapkan sang kekasih.
“Aku minta pertanggungjawaban untuk menikah. Kami sudah pacaran empat tahun. Tapi dia malah marah, terus mukul aku,” ujar WN dengan mata sembab menahan tangis.
WN mengatakan, saat dirinya mengutarakan niat serius untuk menikah dan menanyakan kepastian, AA justru naik pitam.
Pertengkaran pun tak terelakkan, hingga berujung pada aksi kekerasan yang membuat WN mengalami luka memar dan trauma psikologis.
WN mengaku sempat ditampar dan didorong oleh AA di depan keponakannya.
Bahkan, setelah kejadian, AA langsung mengusir WN dari rumah kontrakannya. Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, WN memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
“Dia mukul aku, terus bilang jangan ganggu hidup dia lagi. Padahal selama ini aku setia nunggu dia tepati janji,” ucapnya pilu.
Polisi Turun Tangan
Pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang telah menerima laporan WN dan kini sedang melakukan proses penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk keponakan WN, tengah dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Korban juga telah divisum untuk mendokumentasikan luka-luka yang diderita," kata seorang petugas penyidik.
Jika terbukti, AA dapat dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam hubungan personal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Berita Terkait
-
Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
-
Update Harga Emas di Palembang Hari Ini: Turun Lagi, Cuma Rp 10,1 Juta
-
Promo Diamond Soma Hadirkan Musang King & Black Thorn Berkualitas Premium
-
Mahasiswi 19 Tahun Dikeroyok di Kos, Dua Pelaku Ternyata Anak DPRD
-
Hari Pertama Keberangkatan, Calon Haji Palembang Kedapatan Bawa Pisau Dapur
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kilang Plaju Gandeng Kemenkum Sumsel, Perkuat Legalitas UMKM dan Perlindungan Merek
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa