SuaraSumsel.id - Seorang wanita di Palembang berinisial WN (27) harus menelan pil pahit dalam kisah cintanya.
Niatnya untuk menagih janji pernikahan dari kekasih yang telah bersamanya selama empat tahun justru berakhir dengan penganiayaan. WN mengalami kekerasan fisik dari pria yang selama ini ia cintai, berinisial AA (37).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
WN menceritakan bahwa ia datang jauh-jauh dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama keponakannya menggunakan sepeda motor hanya untuk menemui AA dengan maksud meminta kejelasan dan kepastian tentang janji pernikahan yang selama ini sering diucapkan sang kekasih.
“Aku minta pertanggungjawaban untuk menikah. Kami sudah pacaran empat tahun. Tapi dia malah marah, terus mukul aku,” ujar WN dengan mata sembab menahan tangis.
WN mengatakan, saat dirinya mengutarakan niat serius untuk menikah dan menanyakan kepastian, AA justru naik pitam.
Pertengkaran pun tak terelakkan, hingga berujung pada aksi kekerasan yang membuat WN mengalami luka memar dan trauma psikologis.
WN mengaku sempat ditampar dan didorong oleh AA di depan keponakannya.
Bahkan, setelah kejadian, AA langsung mengusir WN dari rumah kontrakannya. Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, WN memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
“Dia mukul aku, terus bilang jangan ganggu hidup dia lagi. Padahal selama ini aku setia nunggu dia tepati janji,” ucapnya pilu.
Polisi Turun Tangan
Pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang telah menerima laporan WN dan kini sedang melakukan proses penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk keponakan WN, tengah dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Korban juga telah divisum untuk mendokumentasikan luka-luka yang diderita," kata seorang petugas penyidik.
Jika terbukti, AA dapat dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam hubungan personal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Berita Terkait
-
Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
-
Update Harga Emas di Palembang Hari Ini: Turun Lagi, Cuma Rp 10,1 Juta
-
Promo Diamond Soma Hadirkan Musang King & Black Thorn Berkualitas Premium
-
Mahasiswi 19 Tahun Dikeroyok di Kos, Dua Pelaku Ternyata Anak DPRD
-
Hari Pertama Keberangkatan, Calon Haji Palembang Kedapatan Bawa Pisau Dapur
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur