SuaraSumsel.id - Seorang wanita di Palembang berinisial WN (27) harus menelan pil pahit dalam kisah cintanya.
Niatnya untuk menagih janji pernikahan dari kekasih yang telah bersamanya selama empat tahun justru berakhir dengan penganiayaan. WN mengalami kekerasan fisik dari pria yang selama ini ia cintai, berinisial AA (37).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
WN menceritakan bahwa ia datang jauh-jauh dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama keponakannya menggunakan sepeda motor hanya untuk menemui AA dengan maksud meminta kejelasan dan kepastian tentang janji pernikahan yang selama ini sering diucapkan sang kekasih.
“Aku minta pertanggungjawaban untuk menikah. Kami sudah pacaran empat tahun. Tapi dia malah marah, terus mukul aku,” ujar WN dengan mata sembab menahan tangis.
WN mengatakan, saat dirinya mengutarakan niat serius untuk menikah dan menanyakan kepastian, AA justru naik pitam.
Pertengkaran pun tak terelakkan, hingga berujung pada aksi kekerasan yang membuat WN mengalami luka memar dan trauma psikologis.
WN mengaku sempat ditampar dan didorong oleh AA di depan keponakannya.
Bahkan, setelah kejadian, AA langsung mengusir WN dari rumah kontrakannya. Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, WN memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
“Dia mukul aku, terus bilang jangan ganggu hidup dia lagi. Padahal selama ini aku setia nunggu dia tepati janji,” ucapnya pilu.
Polisi Turun Tangan
Pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang telah menerima laporan WN dan kini sedang melakukan proses penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk keponakan WN, tengah dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Korban juga telah divisum untuk mendokumentasikan luka-luka yang diderita," kata seorang petugas penyidik.
Jika terbukti, AA dapat dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam hubungan personal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Berita Terkait
-
Berawal dari Anak, Perkelahian Warga di Tulung Selapan OKI Berujung Maut
-
Update Harga Emas di Palembang Hari Ini: Turun Lagi, Cuma Rp 10,1 Juta
-
Promo Diamond Soma Hadirkan Musang King & Black Thorn Berkualitas Premium
-
Mahasiswi 19 Tahun Dikeroyok di Kos, Dua Pelaku Ternyata Anak DPRD
-
Hari Pertama Keberangkatan, Calon Haji Palembang Kedapatan Bawa Pisau Dapur
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo