SuaraSumsel.id - Tekanan dari ribuan buruh yang turun ke jalan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 akhirnya membuahkan respons konkret dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Dalam orasi yang disampaikannya dari atas mobil komando massa aksi, Gubernur berjanji akan menandatangani regulasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk enam dari sembilan subsektor dalam waktu paling lambat satu pekan ke depan.
Pernyataan itu disampaikan langsung di depan ribuan peserta aksi dari aliansi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel yang berkumpul di depan gedung DPRD Sumsel, Kamis (1/5/2025).
Massa aksi menuntut agar pemerintah daerah tidak lagi menunda pengesahan upah sektoral yang sejatinya sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Viral Video Siswi SMP di Palembang Berkelahi, Usulan Wajib Militer Muncul
“Saya yakinkan kepada kalian, enam dari sembilan subsektor akan saya tandatangani melalui peraturan gubernur. Saya beri waktu maksimal satu minggu ke depan untuk mengesahkan itu,” tegas Herman Deru, disambut sorak sorai para buruh yang memenuhi jalanan.
Sembilan subsektor yang dimaksud sebelumnya telah melalui proses panjang dalam pembahasan tripartit antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah di dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Proses ini menghasilkan rekomendasi resmi yang seharusnya menjadi dasar penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Namun, hingga peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 digelar, regulasi yang menjadi payung hukum bagi implementasi upah sektoral tersebut belum juga ditandatangani oleh pemerintah provinsi.
Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan buruh. Mereka merasa suara dan aspirasi mereka diabaikan, terlebih mengingat kesepakatan itu sejatinya telah disepakati sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ribuan Buruh Geruduk DPRD Sumsel di Hari Buruh, Desak Revisi Upah Sektoral
Ketidakpastian ini tidak hanya menghambat kepastian penghasilan bagi ribuan pekerja di sektor terkait, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap buruh lintas sektor di Sumsel.
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Desakan Buruh Diakomodasi, Gubernur Sumsel Janji Sahkan UMSP Dalam Sepekan
-
Belanja Hemat dan Berkualitas, Produk Private Label Indomaret Jawabannya
-
Viral Video Siswi SMP di Palembang Berkelahi, Usulan Wajib Militer Muncul
-
Ribuan Buruh Geruduk DPRD Sumsel di Hari Buruh, Desak Revisi Upah Sektoral
-
Puluhan Korban Tertipu Rekrutmen Fiktif PT KAI, Uang Lenyap Pekerjaan Tak Pernah Ada