Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:23 WIB
Willie Salim terancam hukuman UU ITE

SuaraSumsel.id - Kreator konten Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya mengenai hilangnya 200 kilogram daging rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menuai kontroversi.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut.

Laporan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim hukum Ryan Gumay Lawfirm.

Mereka menilai bahwa konten Willie Salim memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Kemarahan Warga Palembang Kian Besar, Willie Salim Didesak Diproses Hukum

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Willie Salim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disangkakan antara lain:

  1. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi berisi ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  3. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang menguatkan ketentuan pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman hukuman serupa.

Para pelapor mengklaim bahwa konten Willie Salim telah menciptakan persepsi buruk terhadap warga Palembang dan menjadi pemicu komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian.

Tanggapan Pelapor: “Ini Luka bagi Warga Palembang”

Pengacara Idazril Tanjung SE SH MH MM dari tim hukum DPP Gencar menegaskan jika konten yang dibuat oleh Willie Salim telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Palembang.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka

“Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).

Ia juga menegaskan jika permintaan maaf yang disampaikan oleh Willie Salim tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

“Permintaan maaf bukan berarti kasus ini selesai. Kalau ada unsur pidana yang terpenuhi, maka harus tetap diproses secara hukum,” tegasnya.

Willie Salim menghadapi 3 laporan masyarakat di Polda Sumsel

Konten Kreator Palembang: “Willie Harus Bertanggung Jawab”

Salah satu pelapor, konten kreator Palembang Rondoot, juga turut bersuara. Ia menilai bahwa Willie Salim telah melampaui batas dalam pembuatan kontennya.

“Kita boleh cari views dan adsense, tapi tidak dengan cara menjatuhkan citra Kota Palembang,” ujar Rondoot.

Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera memanggil Willie Salim untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan kontennya secara hukum.

Ryan Gumay Lawfirm: “Kami Akan Mengawal Kasus Ini”

Tim hukum dari Ryan Gumay Lawfirm juga ikut mengajukan laporan ke SPKT Polda Sumsel.

Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kreator konten lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

“Malam ini kami resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel,” kata Gustryan.

Ia juga memastikan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan Willie Salim bertanggung jawab atas kontennya.

Willie Salim Terancam Hukuman Berat

Dengan adanya tiga laporan yang sudah masuk ke Polda Sumsel, nasib hukum Willie Salim kini berada di tangan penyidik.

Jika unsur pidana dalam laporan tersebut terbukti, ia bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Meski telah meminta maaf, kontroversi ini masih terus bergulir. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berujung pada sanksi hukum nyata atau hanya menjadi peringatan bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam berkarya.

Load More