Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Pasal 45 Ayat 3 UU ITE
Menguatkan ketentuan terkait pencemaran nama baik di media elektronik.
Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 27 Ayat 3, yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Berdasarkan laporan yang diajukan, para pelapor beranggapan bahwa konten Willie Salim telah menimbulkan persepsi buruk terhadap warga Palembang.
Bahkan, mereka mengumpulkan bukti berupa komentar-komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap masyarakat setempat.
Pelapor: "Ini Luka bagi Warga Palembang"
Pengacara Idazril Tanjung SE SH MH MM, yang mewakili tim hukum DPP Gencar, menegaskan bahwa konten rendang hilang telah menimbulkan dampak buruk bagi warga Palembang.
“Konten yang dibuat oleh WS telah memicu ujaran kebencian terhadap masyarakat Palembang. Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).
Baca Juga: Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
Idazril juga menyinggung permintaan maaf yang telah disampaikan Willie Salim. Menurutnya, permintaan maaf itu tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Tak Kapok Dikritik, Willie Salim Kini Siapkan 3 Sapi Buat Masak Bareng Ustaz Derry Sulaiman
-
Fuji Kalah! Ini Penghasilan Fantastis Willie Salim dari TikTok
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Blak-blakan Ngaku Tak Suka, Segini Pendapatan YouTube Bobon Santoso Vs Willie Salim
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Pesona Harley-Davidson X350: Mesin Sedikit di Atas XMAX tapi Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan Saat Hamil
- Perempuan Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Pilih Speak Up Demi Mendapatkan Nafkah Atas Anaknya
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Keputusan Zara Lepas Hijab Kembali Dipertanyakan
Pilihan
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
2 Laga, 2 Gol, Ole Romeny: Saya Mau Jadi Bagian Penting Timnas Indonesia
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
-
Ayah Masuk Islam di Indonesia, PSSI Belum Proses Naturalisasi Miliano Jonathans
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2025: PTBA Berangkatkan Ratusan Pemudik ke Kampung Halaman
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel: 1.060 Pemudik Diberangkatkan dengan Kereta Api
-
Jadwal Imsak 29 Maret 2025 untuk Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Dukung Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko di Bandara dan Rest Area
-
BRI Group Komitmen Mudik Lebaran 2025: 8.482 Pemudik Difasilitasi ke Jawa & Sumatera