SuaraSumsel.id - Konten kreator Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya tentang rendang 200 kg yang hilang di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, menuai kontroversi.
Sejumlah masyarakat Kota Palembang melaporkan Willie ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim dari Ryan Gumay Lawfirm.
Mereka menilai bahwa konten tersebut memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang, bahkan menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga: Pendidikan Willie Salim Disorot! Lulusan SMA, Kini Dipolisikan Gegara Konten Rendang
Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE
Willie Salim dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo. Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini adalah ancaman pasal yang dapat menjeratnya:
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE
Melarang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga: Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
Jika terbukti, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Pasal 45 Ayat 3 UU ITE
Menguatkan ketentuan terkait pencemaran nama baik di media elektronik.
Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 27 Ayat 3, yakni 4 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang diajukan, para pelapor beranggapan bahwa konten Willie Salim telah menimbulkan persepsi buruk terhadap warga Palembang.
Bahkan, mereka mengumpulkan bukti berupa komentar-komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap masyarakat setempat.
Pelapor: "Ini Luka bagi Warga Palembang"
Pengacara Idazril Tanjung SE SH MH MM, yang mewakili tim hukum DPP Gencar, menegaskan bahwa konten rendang hilang telah menimbulkan dampak buruk bagi warga Palembang.
“Konten yang dibuat oleh WS telah memicu ujaran kebencian terhadap masyarakat Palembang. Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).
Idazril juga menyinggung permintaan maaf yang telah disampaikan Willie Salim. Menurutnya, permintaan maaf itu tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum.
“Permintaan maaf bukan berarti kasus ini selesai. Kalau memang ada unsur pidana yang terpenuhi, maka harus diproses hukum. Ini bukan soal memaafkan saja, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Konten Kreator Palembang Rondoot: "Willie Harus Bertanggung Jawab"
Selain dari pihak hukum, konten kreator Palembang Rondoot, yang dikenal dengan konten "Bisa Bahaso Palembang", juga turut melaporkan Willie Salim ke SPKT Polda Sumsel.
Rondoot menilai bahwa sebagai sesama konten kreator, mencari popularitas memang sah-sah saja. Namun, ia menilai Willie telah melampaui batas dengan konten rendangnya yang justru merusak citra masyarakat Palembang.
“Kita boleh cari views, boleh cari adsense, boleh terkenal. Tapi, tidak dengan cara menjatuhkan kota Palembang. Ini bukan sekadar konten, ini menggiring opini bahwa ada yang mencuri rendang.
Hal seperti ini menyakiti hati warga,” ujar Rondoot.
Ia pun berharap kepolisian segera memanggil Willie Salim untuk dimintai keterangan.
“Kalau minta maaf, silakan minta maaf. Saya sebagai muslim tentu memaafkan. Tapi bukan berarti kasus ini selesai. Hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ryan Gumay Lawfirm: "Kami Akan Mengawal Kasus Ini"
Selain laporan dari Rondoot dan DPP Gencar, kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm juga mengajukan pengaduan terhadap Willie Salim ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (22/03/2025) malam.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para kreator konten lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa depan.
“Malam ini kami resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel. Laporan kami telah diterima dengan nomor registrasi LAP-20250322-3F227,” kata Gustryan.
Menurut dia, konten Willie Salim telah melukai banyak warga Palembang, dan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Willie Salim Bisa Terancam Hukuman Penjara
Dengan berbagai laporan yang masuk, nasib hukum Willie Salim kini berada di tangan penyidik Polda Sumsel.
Jika unsur pidana dalam laporannya terbukti, maka ia bisa dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan UU ITE.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan membantah bahwa kontennya merupakan settingan, kontroversi ini masih terus bergulir.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berujung pada sanksi hukum nyata, atau hanya menjadi peringatan bagi kreator konten agar lebih berhati-hati dalam berkarya.
Berita Terkait
-
Tak Kapok Dikritik, Willie Salim Kini Siapkan 3 Sapi Buat Masak Bareng Ustaz Derry Sulaiman
-
Fuji Kalah! Ini Penghasilan Fantastis Willie Salim dari TikTok
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Blak-blakan Ngaku Tak Suka, Segini Pendapatan YouTube Bobon Santoso Vs Willie Salim
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Pesona Harley-Davidson X350: Mesin Sedikit di Atas XMAX tapi Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan Saat Hamil
- Perempuan Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Pilih Speak Up Demi Mendapatkan Nafkah Atas Anaknya
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Keputusan Zara Lepas Hijab Kembali Dipertanyakan
Pilihan
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
2 Laga, 2 Gol, Ole Romeny: Saya Mau Jadi Bagian Penting Timnas Indonesia
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
-
Ayah Masuk Islam di Indonesia, PSSI Belum Proses Naturalisasi Miliano Jonathans
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2025: PTBA Berangkatkan Ratusan Pemudik ke Kampung Halaman
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel: 1.060 Pemudik Diberangkatkan dengan Kereta Api
-
Jadwal Imsak 29 Maret 2025 untuk Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Dukung Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko di Bandara dan Rest Area
-
BRI Group Komitmen Mudik Lebaran 2025: 8.482 Pemudik Difasilitasi ke Jawa & Sumatera