Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 18 Maret 2025 | 22:56 WIB
Kapal tongkang batu bara di Sungai Musi

Lemahnya Pengawasan dan Regulasi yang Gagal

Padahal, regulasi mengenai pengangkutan batubara telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.

Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan hukum membuat peraturan ini seakan tak berarti.

Banyak tongkang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan, melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga: Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik

Peran Syahbandar sebagai pengawas utama transportasi perairan pun dipertanyakan.

Kelalaian dalam mengontrol angkutan batubara menjadi celah bagi perusahaan nakal untuk terus melanggar aturan, meraup keuntungan dengan mengorbankan keselamatan publik dan lingkungan.

Seruan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonie, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota yang dilalui jalur angkutan batu bara harus segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tanpa kebijakan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, ancaman ini hanya akan semakin membesar.

Baca Juga: Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang

"Pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap perusahaan angkutan batubara yang kerap melanggar aturan. Selain itu, evaluasi kinerja Syahbandar perlu dilakukan agar pengawasan lebih ketat," tegasnya.

Load More