SuaraSumsel.id - Di balik tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan yang didorong oleh industri batu bara, tersimpan ancaman besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Insiden demi insiden yang melibatkan tongkang batubara semakin sering terjadi, menimbulkan kerusakan infrastruktur vital dan mengguncang kehidupan warga.
Dua insiden terbaru yang terjadi pada Maret 2025 menambah daftar panjang bencana akibat angkutan batubara. Pada 12 Maret, tongkang milik PT Bukit Prima Bahari menabrak rumah warga di Keramasan, Palembang menyebabkan kerugian besar.
Beberapa hari kemudian, tongkang milik PT Tempirai menabrak Jembatan PTPN IV Kebun Bentayan di Banyuasin, menghambat akses transportasi penting. Insiden serupa sebelumnya terjadi pada 12 Agustus 2024, ketika Jembatan Lalan di Musi Banyuasin ambruk akibat dihantam tongkang milik PT Santana Jaya.
Dampak Besar bagi Warga dan Infrastruktur
Bencana yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di perairan Sumsel tidak hanya merusak rumah dan jembatan, tetapi juga menghantam perekonomian warga.
Jalur transportasi yang terputus menyebabkan distribusi hasil pertanian terganggu, sementara warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai harus menghadapi ancaman keselamatan setiap saat.
Tak hanya itu, transportasi batubara di Sungai Musi juga membawa dampak lingkungan yang parah.
Tumpahan batu bara mencemari air, mengancam kehidupan biota sungai, serta meningkatkan risiko penyakit bagi warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan mata pencaharian.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
Debu batubara yang terbawa angin bahkan memengaruhi wisatawan di sekitar Benteng Kuto Besak, yang terkena dampak polusi udara.
Lemahnya Pengawasan dan Regulasi yang Gagal
Padahal, regulasi mengenai pengangkutan batubara telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan hukum membuat peraturan ini seakan tak berarti.
Banyak tongkang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan, melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Peran Syahbandar sebagai pengawas utama transportasi perairan pun dipertanyakan.
Berita Terkait
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Populasi Ikan Terancam! Pertamina dan Pemkab Banyuasin Galakkan Konservasi
-
Mic Ilang, Baju Dicabut-cabut: Pengalaman Tak Menyenangkan Aisar Khaled di Palembang
-
Atraksi Flyboard dengan Bodylighting Meriahkan Festival Sungai Musi 2025 di Palembang
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar