SuaraSumsel.id - Di balik tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan yang didorong oleh industri batu bara, tersimpan ancaman besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Insiden demi insiden yang melibatkan tongkang batubara semakin sering terjadi, menimbulkan kerusakan infrastruktur vital dan mengguncang kehidupan warga.
Dua insiden terbaru yang terjadi pada Maret 2025 menambah daftar panjang bencana akibat angkutan batubara. Pada 12 Maret, tongkang milik PT Bukit Prima Bahari menabrak rumah warga di Keramasan, Palembang menyebabkan kerugian besar.
Beberapa hari kemudian, tongkang milik PT Tempirai menabrak Jembatan PTPN IV Kebun Bentayan di Banyuasin, menghambat akses transportasi penting. Insiden serupa sebelumnya terjadi pada 12 Agustus 2024, ketika Jembatan Lalan di Musi Banyuasin ambruk akibat dihantam tongkang milik PT Santana Jaya.
Dampak Besar bagi Warga dan Infrastruktur
Bencana yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di perairan Sumsel tidak hanya merusak rumah dan jembatan, tetapi juga menghantam perekonomian warga.
Jalur transportasi yang terputus menyebabkan distribusi hasil pertanian terganggu, sementara warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai harus menghadapi ancaman keselamatan setiap saat.
Tak hanya itu, transportasi batubara di Sungai Musi juga membawa dampak lingkungan yang parah.
Tumpahan batu bara mencemari air, mengancam kehidupan biota sungai, serta meningkatkan risiko penyakit bagi warga yang bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan mata pencaharian.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
Debu batubara yang terbawa angin bahkan memengaruhi wisatawan di sekitar Benteng Kuto Besak, yang terkena dampak polusi udara.
Lemahnya Pengawasan dan Regulasi yang Gagal
Padahal, regulasi mengenai pengangkutan batubara telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan hukum membuat peraturan ini seakan tak berarti.
Banyak tongkang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan, melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Peran Syahbandar sebagai pengawas utama transportasi perairan pun dipertanyakan.
Berita Terkait
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Populasi Ikan Terancam! Pertamina dan Pemkab Banyuasin Galakkan Konservasi
-
Mic Ilang, Baju Dicabut-cabut: Pengalaman Tak Menyenangkan Aisar Khaled di Palembang
-
Atraksi Flyboard dengan Bodylighting Meriahkan Festival Sungai Musi 2025 di Palembang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali