Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 14 Maret 2025 | 23:46 WIB
Keluarga Lady Aurellia Pramesti - Luthfi dokter koas korban penganiayaan (X)

SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, seorang dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, yang diduga dilakukan oleh Fadilla alias Datuk, sopir pribadi dari Lady A Pramesti Dedi.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, ini menghadirkan empat saksi yang merupakan pegawai Resto Brasserie Demang Lebar Daun Palembang.

Dalam sidang, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang skasi pegawai dari Resto Brasserie Demang Lebar Daun Palembang.

Salah satu saksi pegawai Resto Brasserie Irawan melihat jika terdakwa Datuk memukul korban Muhammad Luthfi bahkan korban saat diserang tidak ada perlawanan sedikit pun.

Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H

“Waktu kejadian, saya melihat ada lima orang. Tiga orang berpakaian seragam abu-abu, satu orang ibu-ibu, dan satu lagi terdakwa memakai baju merah,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com.

Kronologi Kejadian Menurut Saksi

Irawan, salah satu saksi yang bekerja di restoran tersebut, mengungkapkan bahwa ia melihat lima orang yang terdiri dari tiga pria berseragam abu-abu, seorang wanita, dan seorang pria berbaju merah—yang kemudian diketahui sebagai terdakwa, Datuk.

Awalnya, percakapan berlangsung normal hingga terdengar suara wanita tersebut meninggi terkait jadwal piket koas.

Situasi memanas dan berujung pada pemukulan oleh Datuk terhadap Luthfi. "Terdakwa memukul korban lebih dari satu kali dengan tangan kanan di bagian muka, dan korban tidak melawan," ujar Irawan.

Baca Juga: Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya

Korban Tidak Memberikan Perlawanan

Load More