SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, seorang dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, yang diduga dilakukan oleh Fadilla alias Datuk, sopir pribadi dari Lady A Pramesti Dedi.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, ini menghadirkan empat saksi yang merupakan pegawai Resto Brasserie Demang Lebar Daun Palembang.
Dalam sidang, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang skasi pegawai dari Resto Brasserie Demang Lebar Daun Palembang.
Salah satu saksi pegawai Resto Brasserie Irawan melihat jika terdakwa Datuk memukul korban Muhammad Luthfi bahkan korban saat diserang tidak ada perlawanan sedikit pun.
“Waktu kejadian, saya melihat ada lima orang. Tiga orang berpakaian seragam abu-abu, satu orang ibu-ibu, dan satu lagi terdakwa memakai baju merah,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com.
Kronologi Kejadian Menurut Saksi
Irawan, salah satu saksi yang bekerja di restoran tersebut, mengungkapkan bahwa ia melihat lima orang yang terdiri dari tiga pria berseragam abu-abu, seorang wanita, dan seorang pria berbaju merah—yang kemudian diketahui sebagai terdakwa, Datuk.
Awalnya, percakapan berlangsung normal hingga terdengar suara wanita tersebut meninggi terkait jadwal piket koas.
Situasi memanas dan berujung pada pemukulan oleh Datuk terhadap Luthfi. "Terdakwa memukul korban lebih dari satu kali dengan tangan kanan di bagian muka, dan korban tidak melawan," ujar Irawan.
Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
Korban Tidak Memberikan Perlawanan
Suci, kasir restoran, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menyaksikan Datuk memukul Luthfi tanpa ada perlawanan dari korban.
"Korban tidak melawan ataupun membalas pukulan terdakwa karena sempat terdorong," kata Suci.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa penganiayaan terjadi tanpa provokasi atau perlawanan dari pihak korban.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan Lady A Pramesti Dedi terhadap jadwal piket koas yang ditetapkan, terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Berita Terkait
-
Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
BI Sumsel Punya Nahkoda Baru, Bambang Pramono Siap Jaga Harga dan Kembangkan UMKM
-
Ranking 7 Sambal Indomaret: Dari Pedas Sopan Sampai Bikin Nangis
-
Ini Jam-jam Keramat Dapatkan Flash Sale HUT RI di Shopee & Tokopedia: Dijamin Auto Cuan
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Bocoran Perang Promo Buy 1 Get 1 CGV vs XXI Sambut HUT RI, Ini Film yang Wajib Ditunggu