SuaraSumsel.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim di wilayah tersebut.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, mengungkapkan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, jumlahnya senilai Rp37.500, berdasarkan harga beras Rp15.000 per kilogram atau sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, batas akhirnya adalah sebelum khatib selesai membaca khutbah salat Idul Fitri," jelas Ahmad Marjundi di Palembang, Jumat (14/3/2025).
Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran zakat harta (maal) bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu. Nisab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen dari total harta jika telah mencapai haul (berlalu satu tahun).
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
Baznas mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat guna membantu mereka yang membutuhkan dan menyucikan harta menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid, lembaga zakat resmi, maupun secara daring melalui platform digital terpercaya.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan syariat Islam.
Melansir ANTARA, Ketua Baznas Sumsel Ahmad Marjundi mengatakan nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta ormas Islam di wilayah itu.
Zakat fitrah sudah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Harga per kilogram beras yang ditetapkan Rp15.000, sehingga dinominalkan senilai Rp37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari.
Ia menjelaskan untuk pembayaran terakhir zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.
Baca Juga: BRImo Makin Mudahkan Nasabah yang Ingin Sedekah, Zakat, dan Infak
Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadhan, tenggat waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran nilai zakat harta.
"Bagi mereka yang mempunyai harta tertentu, seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal sebesar 85 gram emas dan haulnya telah mencapai satu tahun, kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya," kata Marjundi.
Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri.
Tujuan serta hikmah membayar zakat fitrah yakni membersihkan diri:
Zakat Fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari perkataan dan perbuatan yang kurang baik selama bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah berfungsi untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, sehingga mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan bahagia.
Menumbuhkan Rasa Solidaritas: Zakat Fitrah menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial antar sesama umat muslim.
Menyempurnakan Ibadah Puasa: Zakat Fitrah menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yang telah dijalani.
Syarat Wajib Zakat Fitrah:
Islam: Beragama Islam.
Hidup: Masih hidup saat terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan dan saat terbit fajar pada tanggal 1 Syawal.
Mampu: Memiliki kelebihan harta (makanan pokok) untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Waktu Jaiz (Dibolehkan): Mulai awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
Waktu Afdal (Lebih Utama): Sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Waktu Makruh (Dibenci): Setelah shalat Idul Fitri, namun tetap wajib ditunaikan (qadha).
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Merk Beras Terbaik untuk Kegiatan Zakat Fitrah, Apa Saja?
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
-
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama
-
Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Waktu Imsak 15 Ramadan 1446 Hijriah untuk di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Saksi Ungkap Dokter Koas Dianiaya Tanpa Perlawanan oleh Sopir Pribadi Rekan
-
Bayar Zakat Fitrah 2025? Ini Besaran dan Batas Waktunya Menurut Baznas Sumsel
-
Bank Indonesia Sumsel Ajak Warga Bijak Berbelanja Jelang Idulfitri 1446 Hijriah
-
Berkat BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional