Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:59 WIB
Sidang dugaan korupsi pengadaan alat oleh PLN pembangkit wilayah Sumatera bagian selatan

Hal ini diduga dilakukan dengan bersekongkol bersama kedua terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain yang semakin menguat.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi PLN pusat dan perusahaan asing dalam skandal korupsi yang merugikan negara ini.

Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan semakin membuka tabir skandal ini.

Load More