SuaraSumsel.id - Pengusaha Sumatera Selatan, Haji Halim Ali atau dikenal Haji Alim yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dikabarkan menolak menjalani pemeriksaan penyidik.
Sikapnya tersebut dikaitkan dengan kondisi kesehatan yang disebut semakin menurun sejak penahanannya.
Kuasa hukum Lisa Merida mengatakan kliennya mengalami komplikasi penyakit serius dan tidak memungkinkan untuk diperiksa dalam keadaan seperti tersebut.
“Kami sudah sampaikan bahwa Pak Haji dalam kondisi sakit berat, tapi tetap dilakukan penahanan. Sekarang beliau semakin melemah dan belum mendapatkan perawatan medis yang memadai,” ujar Lisa Rabu (12/3/2025).
Lisa menegaskan bahwa Haji Halim butuh perawatan intensif, termasuk kebutuhan oksigen yang tidak dapat dipenuhi dalam rutan.
“Beliau butuh 26 tabung oksigen setiap hari, sementara di dalam rutan hanya tersedia dua tabung. Kondisi seperti ini tentu mengkhawatirkan, dan jika dipaksakan menjalani pemeriksaan, justru bisa membahayakan nyawanya,” tambahnya.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Muba tetap berupaya melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka namun hingga kini, Haji Halim masih menolak memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Di sisi lain, keluarga dan pendukung Haji Halim mulai menyuarakan keprihatinan mereka atas kondisi sang pengusaha.
Mereka meminta agar ada kejelasan terkait pengajuan pembantaran demi memastikan Haji Halim mendapatkan perawatan yang layak.
“Kami hanya berharap ada rasa kemanusiaan dalam penegakan hukum ini. Beliau sakit, mohon dipertimbangkan untuk diberikan perawatan yang memadai,” ujar seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan pembantaran Haji Halim masih dalam proses kajian pihak Kejaksaan. Sementara itu, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim medis Rutan Pakjo.
Modus Haji Halim Disangkakan
Nama Haji Halim Ali, pengusaha tersohor yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini menjadi perhatian publik, akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan bukti kuat bahwa Haji Halim Ali memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan pembayaran dari negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, melalui berbagai cara, tersangka diduga memalsukan dokumen administratif untuk mengubah status lahan tersebut menjadi miliknya secara ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Drama Penahanan Pengusaha Terkaya Sumsel: Kuasa Hukum Sebut Haji Halim Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari
-
Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
-
Sudah Crazy Rich, Mengapa Haji Halim Ali Terjerat Korupsi Demi Uang Ganti Rugi Tol?
-
Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar