Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:31 WIB
CEO Indonesia SIPF Narotam Aryanto memberikan paparannya

Berapa Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung?

Batasan ganti rugi bagi pemodal mengalami peningkatan dari waktu ke waktu yakni Rp 25 juta per pemodal (2013), lalu Rp 100 juta per pemodal (2015), serta Rp 200 juta per pemodal (2021).

Sementara itu, batas maksimal ganti rugi per kejadian juga meningkat dari Rp 50 miliar (2013-2015) menjadi Rp 100 miliar pada 2021.

Dalam beberapa kasus, banyak investor kehilangan dana karena perusahaan efek melakukan penyalahgunaan aset nasabah. Dengan adanya Indonesia SIPF, risiko semacam ini bisa diminimalkan.

Baca Juga: Puasa Perdana Ramadhan 2025, Ini Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Palembang

Waspada Investasi Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

Di era digital, banyak masyarakat tertipu oleh investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Beberapa ciri khas investasi ilegal yang perlu diwaspadai yakni jika janji keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, tidak memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga berwenang, selain itu model bisnis tidak jelas, sulit dipahami, atau bersifat titip dana serta tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana investor.

"Menggunakan media sosial dan aplikasi chat seperti WhatsApp atau Telegram untuk menarik investor, ada juga paksaan untuk segera berinvestasi, tanpa memberikan kesempatan berpikir. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas investasi melalui Situs Waspada Investasi OJK dan menghindari skema yang mencurigakan," tandasnya.

Load More