SuaraSumsel.id - Ombudsman RI menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam PPDB di Sumsel, yang menyebabkan banyak siswa berprestasi gagal masuk ke sekolah favorit mereka. Temuan ini semakin menguat setelah ditemukan kasus siswa dengan skor tinggi tidak lulus, sementara siswa dengan skor jauh lebih rendah justru diterima. Ombudsman menekankan bahwa saran korektif yang sebelumnya diberikan tidak dijalankan optimal, sehingga akhirnya diterbitkan rekomendasi resmi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian menjelaskan pihaknya telah memberikan saran korektif kepada Disdik Sumsel dan Pemprov Sumsel, tetapi tidak dijalankan dengan optimal.
"Kami sudah mengingatkan sejak PPDB 2024 berlangsung. Ada saran korektif yang kami berikan, tetapi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel dan Disdik. Akhirnya, laporan ini kami serahkan ke pusat dan dikeluarkan lah rekomendasi dari Ombudsman RI," jelasnya.
Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Disdik Sumsel dan sejumlah kepala sekolah SMA di Palembang. Dugaan ini menyebabkan banyak calon peserta didik gagal diterima di sekolah pilihan mereka meskipun memiliki nilai tinggi.
Berdasarkan hasil investigasi, sekitar 80 persen peserta jalur prestasi dinyatakan tidak lulus. Bahkan, ditemukan kasus seorang siswa dengan skor 700 yang gagal masuk, sementara siswa lain dengan skor hanya 350 justru dinyatakan lolos.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan menegaskan kesiapannya untuk menjalankan seluruh rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Plt Kepala Disdik Sumsel, Awaluddin, menyatakan pihaknya akan mematuhi setiap keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk memberikan pendampingan dan beasiswa kepada siswa terdampak.
Berita Terkait
-
Akibat Efesiensi Anggaran, BP3MI Tak Bisa Pulangkan PMI Sumsel di Singapura
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Hujan dan Petir Berpotensi Terjadi di Palembang dan Sekitarnya
-
Kasus OTT Surat Layak K3 di Sumsel, Tersangka Eks Kadisnakertrans Disidang
-
Transformasi Digital! Bank Sumsel Babel Permudah Pajak dan Retribusi Daerah
-
BMKG: Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan di Siang Hari, Ini Daftar Wilayahnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Ramai Dibahas, Ini 7 Faktanya
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Jadi Sorotan
-
Detik-Detik Perampok Bersenpi Todong Karyawan Indomaret di Palembang, Uang Kasir Digondol
-
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan