SuaraSumsel.id - Ombudsman RI menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam PPDB di Sumsel, yang menyebabkan banyak siswa berprestasi gagal masuk ke sekolah favorit mereka. Temuan ini semakin menguat setelah ditemukan kasus siswa dengan skor tinggi tidak lulus, sementara siswa dengan skor jauh lebih rendah justru diterima. Ombudsman menekankan bahwa saran korektif yang sebelumnya diberikan tidak dijalankan optimal, sehingga akhirnya diterbitkan rekomendasi resmi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian menjelaskan pihaknya telah memberikan saran korektif kepada Disdik Sumsel dan Pemprov Sumsel, tetapi tidak dijalankan dengan optimal.
"Kami sudah mengingatkan sejak PPDB 2024 berlangsung. Ada saran korektif yang kami berikan, tetapi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel dan Disdik. Akhirnya, laporan ini kami serahkan ke pusat dan dikeluarkan lah rekomendasi dari Ombudsman RI," jelasnya.
Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Disdik Sumsel dan sejumlah kepala sekolah SMA di Palembang. Dugaan ini menyebabkan banyak calon peserta didik gagal diterima di sekolah pilihan mereka meskipun memiliki nilai tinggi.
Berdasarkan hasil investigasi, sekitar 80 persen peserta jalur prestasi dinyatakan tidak lulus. Bahkan, ditemukan kasus seorang siswa dengan skor 700 yang gagal masuk, sementara siswa lain dengan skor hanya 350 justru dinyatakan lolos.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan menegaskan kesiapannya untuk menjalankan seluruh rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Plt Kepala Disdik Sumsel, Awaluddin, menyatakan pihaknya akan mematuhi setiap keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk memberikan pendampingan dan beasiswa kepada siswa terdampak.
Berita Terkait
-
Akibat Efesiensi Anggaran, BP3MI Tak Bisa Pulangkan PMI Sumsel di Singapura
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Hujan dan Petir Berpotensi Terjadi di Palembang dan Sekitarnya
-
Kasus OTT Surat Layak K3 di Sumsel, Tersangka Eks Kadisnakertrans Disidang
-
Transformasi Digital! Bank Sumsel Babel Permudah Pajak dan Retribusi Daerah
-
BMKG: Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan di Siang Hari, Ini Daftar Wilayahnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib