Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:42 WIB
Kadisnakertrans Sumsel dan staf pribadinya yang ditetapkan tersangka gratifikasi [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel  Deliar Rizqon Marzoeki dan stafnya, terungkap sejumlah fakta lain.

Dalam OTT tersebut Penyidik Kejari Palembang, mengamankan uang ratusan juta dan dua keping logam mulia seberat 50 gram dan satu keping logam mulia seberat 25 gram serta sejumlah perhiasan emas diantaranya berbentuk gelang.

Selain itu penyidik juga mengamankan satu unit mobil merek toyota fortuner dan beberapa alat komunikasi milik tersangka salah satunya Samsusng galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.

Sementara itu adanya isu uang senilai Rp3 miliar di rekening sopir pribadi tersangka Deliar, Kajari Hutamrin memastikan jika hal tersebut butuh penyidikan lebih lanjut. “Terkait itu apakah ada atau tidak nanti kita telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Terungkap, Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan dalam Sertifikasi K3

Selain itu penyidik juga beberapa alat komunikasi milik tersangka salah satunya Samsusng galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.

Kajari Hutamrin kembali memastikan misteri uang senilai Rp3 miliar di rekening sopir pribadi tersangka masih akan ditelusuri lebih lanjut.

“Terkait itu apakah ada atau tidak nanti kita telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Modus Pemerasan

Deliar diduga menggunakan taktik ancaman terhadap perusahaan dan investor agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel: Barang Bukti Capai Rp 485 Juta

Modus ini melibatkan perusahaan jasa penilai yang direkomendasikan oleh Kadisnaker, di mana uang hasil gratifikasi ditampung di rekening perusahaan tersebut sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi Deliar.

"Penerbitan setifikat K3 Kadisnaker provokasi kepada perusahaan dan investor dengan memeras (peras) untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,"ucapnya.

Load More