SuaraSumsel.id - Serikat buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Deliar Marzoeki, dihukum berat atas dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kasus ini mengejutkan publik karena menyangkut keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas utama pengawasan, tetapi justru dijadikan alat untuk keuntungan pribadi.
Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan peradilan atas kasus ini harus menjadi perhatian publik termasuk transparansi mengenai aliran dana suap yang dilakukan oleh tersangka. "Ini kasus yang miris, karena berhubungan dengan serifikasi K3, yang tidak lain ialah perkara penilaian mengenai keselamatan kerja pekerja," ujar Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, dihubungi Suara.com, Sabtu (11/1/2025).
Himawan mengatakan sertifikasi K# yang seharusnya menjadi perhatian bagi keselamatan kerja, malah diarahkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga ia menuntut agar peradilan atas kasus ini menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Misteri Dana Rp 3 Miliar di Sopir Kadisnakertrans Sumsel Bakal Ditelusuri
"Memungkinkan kami juga mematau saat pelaksaan sidang nantinya," ucapnya.
Meski demikian, serikat buruh juga meminta kejelasan mengenai aliran suap yang dilakukan Deliar Marzoeki. "Apakah disetorkan juga untuk kepentingan lainnya," ucapnya.
Sertifikasi K3 diketahui juga menjadi syarat pelaksanaan tender sebuah pekerjaan proyek. Karena itu, syarat ini sangat diperlukan banyak perusahaan agar bisa mengikuti pelaksanaan pekerjaan pembangunan di sebuah daerah.
Serfikasi K3 ini pun terdapat beberapa klasifikasi, seperti serifikasi untuk alat berat, sertifikasi k3 untuk pekerja pengawas, seritifikasi k3 ahli. Seritfikasi K3 juga dibutuhkan oleh perusahaan jenis pertambangan baik sertifikasi operator dan alat beratnya.
Melansir sejumlah sumber, sertifikasi K3 berfungsi mengakui kompetensi seseorang di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Selain itu membuktikan adanya kecakapan dan keahlian seseorang sudah diakui oleh negara.
Baca Juga: Terungkap, Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan dalam Sertifikasi K3
Memiliki sertifikasi K3 juga berarti memetahui peraturan pemerintah yang mewajibkan minimal satu karyawan memiliki sertifikasi ahli K3 umum, sertifikasi k3 berfungsi meminimalisir risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Totalnya Capai Rp506 Juta, KPK Ungkap Praktik Gratifikasi di 135 Instansi saat Momen Lebaran
-
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
-
Sehari Jelang May Day, Sejumlah Pentolan Buruh Temui Dasco hingga Seskab Teddy, Bahas Apa?
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun
-
Pedagang Menjerit! Harga Kelapa Parut di Solo Naik 100 Persen
-
Modal Asing Cabut Rp 50,72 Triliun dari Pasar Saham RI
-
Gerebek Tengah Malam di Klaten, Polisi Amankan Remaja Asyik Main Kartu
-
Polres Boyolali Tangkap Pengeroyok Nenek yang Ketahuan Mencuri Bawang
Terkini
-
Long Weekend Lebih Seru, Alfamart Hadirkan Promo dan Gratis Ongkir via Alfagift
-
Buru Bakat Muda Sumsel, EPA Sriwijaya FC U-20 Resmi Bergulir
-
BRI Hadirkan Akses Pendidikan Berkualitas di Daerah 3T, Siapkan Generasi Unggul
-
Dari Tari Pendet hingga Rodat, Sepekan Workshop Dinda Bestari Hidupkan Seni Tradisi Palembang
-
Kadin Expo 2025: Herman Deru Dorong Kopi Sumsel Tembus Pasar Internasional